Breaking News

Sumut Terkini

Tercepat di Indonesia, 527 Guru PPPK di Deli Serdang Sudah Terima SK

Mereka akan ditugaskan di sekolah setingkat SMP dan SD negeri yang ada di berbagai Kecamatan. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Para guru berstatus PPPK di Deli Serdang memenuhi gedung Convention Hall Lubuk Pakam untuk menerima SK Senin, (29/1/2024).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - 527 orang tenaga guru di Kabupaten Deli Serdang menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum SK diberikan mereka terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja.

Mereka akan ditugaskan di sekolah setingkat SMP dan SD negeri yang ada di berbagai Kecamatan. 

Raut wajah guru PPPK ini tampak begitu sumringah diacara penyerahan SK yang dilaksanakan di gedung Convention Hall Lubuk Pakam.

Selain mereka, keluarga yang ikut hadir mengantar mereka menerima SK juga tampak bahagia.

Jadwal penerimaan SK ini hanya berkisar satu bulan saja dari jadwal pengumuman kelulusan mereka. 

Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar secara simbolis.

Saat itu acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kator Regional BKN VI, Janry Simanungkalit.

Apresiasi langsung disampaikan oleh Janry karena Deli Serdang menjadi yang paling tercepat menyelesaikan pemberkasan sehingga dapat memberikan SK kepada PPPK formasi 2023. 

"Jadi tidak hanya tercepat di wilayah Regional BKN VI saja tapi di Indonesia. Ini patut kita syukuri karena ini menunjukkan adanya komitmen dan perhatian besar dari Pemkab Deli Serdang.

Proses selesai pertama kali di Indonesia ini luar biasa karena datang dari daerah yang besar," ujar Janry Simanungkalit. 

Janry pun berpesan agar SK yang diterima jangan dulu buru-buru di sekolahkan atau digadaikan ke Bank.

Meski gaji sudah setara dengan PNS namun disarankan untuk bisa terlebih dahulu menikmatinya secara utuh. 

"Tolong jangan di sekolah kan dulu. Dinikmati dulu gajinya. Jangan konsumtif kalau produktif silahkan," kata Janry. 

Sementara itu Kepala BKPSDM Deli Serdang, Abduh Rajali Siregar menyebut mereka menerima SK PPPK ini telah memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi pertama sehingga tidak perlu lagi mengikuti seleksi ujian tahun 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved