CPNS 2023

Simak Jadwal Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS 2023 di Instansi Kejaksaan

Langkah pertama untuk mengecek lokasi penempatan para peserta yang lolos adalah dengan mengakses situs resmi rekrutmen CPNS Kejaksaan (rekrutmen.kejak

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ujian CAT dan Non CAT SKB CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengumuman hasil seleksi kelulusan CPNS Kejaksaan tahun 2023 telah dirilis.

Langkah pertama untuk mengecek lokasi penempatan para peserta yang lolos adalah dengan mengakses situs resmi rekrutmen CPNS Kejaksaan (rekrutmen.kejaksaan.go.id).

Rincian lokasi penempatan dapat dengan mudah dicek melalui portal rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023.

Lebih dari 8.000 pelamar yang lulus akan menjadi bagian dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung.

Hingga kini rekrutmen CPNS 2023 sudah memasuki tahap akhir. Peserta yang lolos harus melalui tahap pemberkasan untuk diangkat menjadi PNS.

Pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP CPNS) merupakan tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 dan dijadwalkan pada 22 Februari - 22 Maret 2024.

NIP CPNS adalah nomor induk pegawai negeri sipil sebagai identitas diri, yang ditetapkan oleh BKN berdasarkan informasi data pribadi yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional.

NIP terdiri dari 18 digit, meliputi tahun, bulan, tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama kali sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, dan nomor urut.

Inilah wilayah di 34 lokasi penempatan bagi pelamar CPNS Kejaksaan 2023 yang lulus seleksi:

Kejaksaan Agung

Kejati Aceh

Kejati Sumatera Utara

Kejati Sumatera Barat

Kejati Riau

Kejati Kepulauan Riau

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved