Tribun Wiki

Perhatikan! Ini Syarat Seleksi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas

Berikut ini adalah syarat seleksi CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas yang mesti kamu ketahui. Simak jangan sampai salah

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan syarat-syaratnya. 

d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.

e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

i. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.

Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas

a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved