Berita Medan
Pengedar Narkoba Ini Diciduk Polisi, Setelah Dilaporkan Temannya yang Duluan Masuk Penjara
Dimana sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap tersangka narkoba lain.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Imam Suganda (36) ditangkap polisi, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku ini ditangkap di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau, pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan.
Dimana sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap tersangka narkoba lain.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan. Informasi ini didapatkan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap," kata Janton, Senin (29/1/2024).
Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangannya polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram.
"Barang buktinya, ada tiga paket narkoba jenis sabu," sebutnya.
Janton menyampaikan, selain narkoba petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni, satu bungkus plastik klip.
Satu sendok sabu, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 31 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-pelaku-ketika-diamankan.jpg)