Berita Medan

Pengedar Narkoba Ini Diciduk Polisi, Setelah Dilaporkan Temannya yang Duluan Masuk Penjara

Dimana sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap tersangka narkoba lain.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang pelaku ketika diamankan di Polres Pelabuhan Belawan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Imam Suganda (36) ditangkap polisi, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku ini ditangkap di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau, pada Jumat (26/1/2024) lalu. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan.

Dimana sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap tersangka narkoba lain.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan. Informasi ini didapatkan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap," kata Janton, Senin (29/1/2024).

Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangannya polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram.

"Barang buktinya, ada tiga paket narkoba jenis sabu," sebutnya.

Janton menyampaikan, selain narkoba petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni, satu bungkus plastik klip.

Satu sendok sabu, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 31 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved