Sumut Terkini
PERAS Keluarga Terdakwa, Oknum Jaksa di Batubara Dikabarkan Dipecat
Katanya, kini Yunitri berstatus sebagai aparatur negeri Sipil (ASN) biasa dan status jaksanya dicabut oleh Kajagung RI.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH- Yunitri, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras terdakwa Nurhafni Hasibuan sebesar Rp 25 juta.
Kuasa Hukum terdakwa Nurhafni, Tommy Pane, Sabtu (27/1/2024), mengatakan, mendapatkan kabar tersebut setelah dihubungi dari salah satu jaksa pengawas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Saya dihubungi orang pengawasan Kejati Sumut. Mereka bilang saya tega. Dalam setahun, dua jaksa dipecat karena laporan saya. Surat dari Kejagung sudah keluar, namun saya belum menerimanya," kata Tomy melalui jaringan telepon seluler.
Katanya, kini Yunitri berstatus sebagai aparatur negeri Sipil (ASN) biasa dan status jaksanya dicabut oleh Kajagung RI.
"Dia sekarang staf TU (tata usaha) tapi memang masih ASN. Katanya, sudah beberapa bulan ini dia sebagai petugas TU," katanya.
Ia mengaku, sempat ada beberapa intervensi yang dihadapinya saat melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Kejati Sumut dan Kejagung RI.
"Mereka bilang saya baper. Perkara dibawa serius, kan memang serius. Jadi untuk apa dilakukan persidangan kalau hanya main-main saja. Yunitri ini kalau tidak salah suaminya aparat juga. Tapi saya bilang, saya kerja harus tuntas, tidak mau neko-neko," katanya.
Bahkan, ungkap Tomy beberapa pihak sempat mempertanyakan relasinya di Kejagung mengapa bisa sampai perkara tersebut tembus ke Kejagung RI.
"Ditanya mereka, siapa relasi saya di Kejagung. Saya bilang gaada, karena saya yakin Jaksa adalah aparat hukum yang baik. Hanya oknum-oknum seperti inilah yang harus di tebang satu-persatu," katanya.
Sementara, Jaksa Yunitri saat dihubungi nomor telepon dan pesan singkat WhatsApp sudah tidak aktif.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap menampik isu tersebut.
Menurutnya isu tersebut adalah isu bohong.
"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," katanya.
Sementara, apabila Jaksa Yunitri kini dipecat oleh Kejagung status kejaksaannya, maka dalam setahun, dua orang jaksa di Kejari Batubara dipecat dalam kasus pemerasan.
Sebelumnya, Jaksa EKT dipecat oleh Jaksa Agung karena terekam kamera sedang memeras orang tua terdakwa dengan iming-iming pengurusan kasus narkotika.
(cr2/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jaksa-ott-tribunmedan_20160630_214524.jpg)