Pilpres 2024
Ganjar Sebut Tak Takut Jika Jokowi Turun Kampanye, Tapi Khawatir Intervensi: Mereka Pegang Kekuasaan
Ganjar Pranowo mulai menyerang Jokowi terkait pernyataan Presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu.
TRIBUN-MEDAN.com - Ganjar Pranowo mulai menyerang Jokowi terkait pernyataan Presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu.
Capres nomor urut 3 ini secara terang-terangan tidak takut jika Jokowi turun ikut kampanye memenangkan paslon lawan.
"Saya tidak perlu antisipasi siapa pun karena kita bergerak sendiri, karena kita bukan takut," kata Ganjar dikutip Kompas.com Sabtu (28/1/2024).
Namun Politikus PDIP ini pun meminta Presiden Jokowi mengoreksi pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye.
Dia menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujar Ganjar.
Ganjar mengatakan ucapan Jokowi bisa menimbulkan kontroversi yang berbahaya dalam demokrasi.
Apalagi, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.
Ganjar lantas mengingatkan bahwa Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri sendiri.
Sebab, ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (inkumben).
Sementara Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia inkumben maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka, kata KPU, orang yang inkumben harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," kata Ganjar.
Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Pada ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahok Bakal Ikut Kampanyekan Ganjar
Ganjar Pranowo
Presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu
Jokowi turun ikut kampanye
Ahok Bakal Ikut Kampanyekan Ganjar
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/apres-nomor-urut-3-Ganjar-Pranowo-membalas-pernyataan-Presiden-Jokowi.jpg)