Pilpres 2024

Ganjar Sebut Tak Takut Jika Jokowi Turun Kampanye, Tapi Khawatir Intervensi: Mereka Pegang Kekuasaan

Ganjar Pranowo mulai menyerang Jokowi terkait pernyataan Presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu. 

HO
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Ganjar Pranowo mulai menyerang Jokowi terkait pernyataan Presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu

Capres nomor urut 3 ini secara terang-terangan tidak takut jika Jokowi turun ikut kampanye memenangkan paslon lawan. 

"Saya tidak perlu antisipasi siapa pun karena kita bergerak sendiri, karena kita bukan takut," kata Ganjar dikutip Kompas.com Sabtu (28/1/2024).

Namun Politikus PDIP ini pun meminta Presiden Jokowi mengoreksi pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye.

Dia menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat menjabat sebagai Kepala Negara.

"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujar Ganjar.

CARA Jokowi Buktikan Presiden Boleh Kampanye, Bawa Kertas Besar Pamerkan Isi UU No 7 Tahun 2017
CARA Jokowi Buktikan Presiden Boleh Kampanye, Bawa Kertas Besar Pamerkan Isi UU No 7 Tahun 2017 (Youtube Sekretariat Presiden)

Ganjar mengatakan ucapan Jokowi bisa menimbulkan kontroversi yang berbahaya dalam demokrasi. 

Apalagi, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.

Ganjar lantas mengingatkan bahwa Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri sendiri.

Sebab, ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (inkumben).

Sementara Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia inkumben maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka, kata KPU, orang yang inkumben harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," kata Ganjar.

Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Pada ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahok Bakal Ikut Kampanyekan Ganjar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved