Dedi Iskandar Batubara

Terima Audiensi Perangkat Desa, Dedi Iskandar Batubara Dengar Keluhan: Saya Perjuangkan Aspirasinya

Anggota DPD RI Ustaz Dedi Iskandar Batubara mengatakan, status aparatur pemerintah desa harus diperjuangkan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Anggota DPD RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara menerima audiensi perangkat desa di Kecamatan Hamparan Perak. Para perangkat desa menyampaikan aspirasi tentang kejelasan status perangkat desa 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPD RI Ustaz Dedi Iskandar Batubara mengatakan, aparatur pemerintah desa harus diperjuangkan.

Sebab, perangkat desa merupakan bagian penting dari struktur penyelenggara negara pada tingkat terendah.

"Ini momentum yang tepat menurut saya dalam rangka usulan perubahan Undang-undang nomor 6 tentang desa. Sebelum ini tidak memperjelas status perangkat desa. Apakah mereka PNS, PPPK atau honor," ujarnya saat menerima audiensi sejumlah perangkat desa di Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang belum lama ini.

Baca juga: Terima Audiensi IGRA Kota Medan, Dedi Iskandar Batubara Dengar Aspirasi Guru RA: Saya Perjuangkan

 

Dedi Iskandar Batubara yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI ini menyampaikan usulan revisi undang-undang tentang desa akan lengkap.

Maka dari itu, tidak hanya mempertimbangkan terkait masa jabatan kepala desa. Tetapi memberikan kejelasan dan mempertegas status perangkat desa.

Seperti sekretaris desa, kepala seksi dan kepala dusun.

"Kita menerima aspirasi ini karena mereka datang ke saya. Maka sebagai anggota DPD RI dari Sumut saya akan ikut memperjuangkan dan mendorong usulan dan aspirasi dari para perangkat desa," katanya.

Menurutnya, sejumlah aspirasi dari perangkat desa ini harus tertuang dalam pasal-pasal pada Undang-undang Nomor 6/2014 tentang desa.

Baca juga: Silaturahmi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Dedi Iskandar Batubara: Dudukkan Kader di Kursi Parlemen

 

Jadi sebagai wakil daerah, lanjut dia, sangat penting memberikan kepastian status kepada perangkat desa sebagai pengurus pada struktur pemerintahan yang paling rendah.

Sehingga, mereka bisa bekerja secara maksimal dengan jaminan kepastian hak yang diterima.

"Karena kita tahu, parang perangkat desa ini kerjanya bisa 24 jam. Tetapi dengan status mereka yang tidak diatur jelas oleh undang-undang tentu menjadi beban dan tugas bagi kita semua. Bagaimana kita berharap banyak kepada mereka, sementara status mereka belum diatur dengan jelas," pungkas Dedi Iskandar Batubara yang juga Calon DPD RI dapil Sumatera Utara Nomor urut 7.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved