Kecelakaan Beruntun di Raya

SOSOK Sri Juni Eva Esraini, Guru SMKN 1 Siantar, Korban Kecelakaan Jalani Pemberkatan GKPS

Bahkan tak hanya mengabdi sebagai guru pelajaran matematika di sekolah, Sri juga mendedikasikan hidupnya untuk anak-anak sekolah minggu. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Jenazah Sri Juni Eva jalani proses pemberkatan di GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih, Jumat (26/1/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Jenazah Sri Juni Eva Esraini Saragih, satu dari guru SMK Negeri 1 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menjalani proses pemberkatan di GKPS Peniel, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematang Siantar pada Jumat (26/1/2024) sore. 

Sesuai rencana keluarga, jenazah akan dimakamkan ke Dolok Saribu. 

Sosok Sri Juni Esraini Saragih menurut tetangga adalah orang yang sangat pengayom.

Bahkan tak hanya mengabdi sebagai guru pelajaran matematika di sekolah, Sri juga mendedikasikan hidupnya untuk anak-anak sekolah minggu. 

"Dia selalu memberi waktu dan pikirannya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan gereja. Dia bertanggung jawab dalam hal membawa anak sekolah minggu, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pengurus pusat GKPS," kata Barita Sinaga, tetangga Sri. 

Suami Sri, Sahrum Girsang juga seorang pelayan gereja. Suaminya menjabat sebagai Sintua. Keduanya dikenal sebagai pasangan yang sangat dicintai jemaat. 

"Banyak membina tari-tarian anak sekolah minggu sehingga yang mengadakan pesta-pesta nikah, selalu di-handle ibu ini. Jangankan pengurus, semua warga jemaat, tetangga dan anak sekolah minggu kehilangan," kata Barita Sinaga. 

Perginya Sri Juni Eva Esraini Saragih, menurut Barita tentu menyimpan luka yang sangat dalam.

Rasa kehilangan terlihat mulai dari jajaran papan bunga di rumah duka hingga kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan ucapan papan bunga dari Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. 

"Sangat aktiflah ibu ini," kata Barita. 

Jenazah Sri Juni Eva jalani proses pemberkatan di GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih, Jumat (26/1/2024) 
Jenazah Sri Juni Eva jalani proses pemberkatan di GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih, Jumat (26/1/2024)  (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Dedi Setiadi, sopir pengangkut air mineral kemasan galon yang kecelakaan di Kecamatan Pamatang Raya, Simalungun dan menyebabkan enam orang meninggal dunia.

Setelah memenjarakan Dedi karena dianggap lalai, polisi juga akan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan tempat Dedi bekerja.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, polisi akan melihat sejauh mana perusahaan mempekerjakan tersangka dan kesiapan kendaraannya.

"Kita juga ingin melihat sejauh mana perusahaan yang mempekerjakan yang bersangkutan dalam pengangkutan barang ini, seperti apa kesiapannya dan hal lain. 

Tentu kita ingin minta pertanggung jawabannya baik itu sopir atau pihak lain yang tentunya tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (26/1/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved