Berita Medan

Kasus Siswi SMP Dirupaksa Paman dan Sepupu, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut

Kejari Medan menerima pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) dari Polda Sumut dalam kasus paman rudapaksa keponakan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang MRD guru SMK Negeri 14 Medan, tersangka dugaan rudapaksa terhadap AZZ, keponakan sendiri saat digiring dari gedung tahanan dan barang bukti Polda Sumut ke ruang pemeriksaan, Kamis (2/11/2023). Selain Ripin, Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Syarif Nur Hanif Dalimunthe, anak pertama MRD. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) dari Polda Sumut dalam kasus paman rudapaksa keponakan yang masih duduk di bangku SMP.

Tersangka dalam kasus ini yakni MRD, seorang guru di SMK Negeri 14 Medan. Sedangkan korban berinisial AZZ yang masih berusia 14 tahun.

Pelimpahan tahap II itu dibenarkan oleh Plh Kasi Intelijen Kejari Medan, David Silitonga saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Iya, sudah tahap 2 semalam (Kamis (25/1/2024) dari penyidik Polda Sumut," kata David, Jumat (26/1/2024).

Usai tahap II, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

Tangkapan layar penerbitan DPO kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AZZ (14) hingga hamil, bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe.
Tangkapan layar penerbitan DPO kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AZZ (14) hingga hamil, bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe. (Tribun Medan/HO)

Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marinca Pratama, bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya, tersangka Ripin Dalimunthe dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak," kata Deny.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP swasta di Medan berinisial AZZ (14) diduga telah dirudapaksa oleh dua orang pelaku.

Keduanya yakni paman dan sepupu korban bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe, anak dari Ripin.

Adapun AZZ telah melahirkan bayi laki-laki pada 29 Desember 2023 lalu.

Namun dari dua tersangka tersebut, Syarif Nur Hanif Dalimunthe belum berhasil ditangkap.

Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) tapi hingga kini belum berhasil menangkap Syarif.

"Untuk tersangka satunya lagi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian. Kita masih terus mencarinya karena memang sampai saat ini belum ditemukan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (22/1/2024).

Baca juga: KRONOLOGI M Ripin Dalimunthe dan Anaknya Syarif NH Dalimunthe Hamili Siswi SMP Kini Melahirkan

Terbongkarnya kasus ini bermula pada 16 Agustus 2023 lalu. Waktu itu AZZ mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023 karena ia menjadi peserta paduan suara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved