Breaking News

Berita Viral

NYATAKAN Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Jokowi Dinilai Penuhi Syarat Dimakzulkan, Ini Alasannya

Presiden Jokowi mendapatkan masalah besar setelah menyatakan bahwa Presiden boleh berpihak dalam Pilpres 2024.

Sekretariat Presiden
Presiden RI, Joko Widodo bersama Menhan, Prabowo Subianto saat serah terima pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. 

Karena itu, Jokowi tak semestinya menyatakan bahwa dia berhak untuk berkampanye. Hal itu mengingat bahwa bukan dirinya yang menjadi peserta Pemilu, melainkan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian Bivitri juga menyinggung Pasal 282 dan 283 undang-undang yang sama.

Pasal 282 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikn salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 berbunyi: (1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Analisis Sejarawan

Sejarawan Prof. Anhar Gonggong mengatakan seorang pemimpin harus meletakkan etika di atas aturan.

"Kalau dari segi aturan tidak ada permasalahan. Artinya berdasarkan Undang-Undang diperkenankan," kata Anhar di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Anhar lalu menyinggung pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahwa presiden berkampanye sebuah pelanggaran, karena melanggar sumpah. "Jadi, kalau saya, memang di samping melanggar sumpah. Sebenarnya seseorang pemimpin itu harus meletakkan etika di atas segala-galanya," sambungnya.

Sejarawan Prof. Anhar Gonggong
Sejarawan Prof. Anhar Gonggong

Sejarawan berusia 82 tahun itu mengungkapkan jika aturan berbunyi memperbolehkan. Tetapi hari nurani mengungkapkan tidak pantas dilakukan.

"Maka saya pilih etik atau tidak untuk melakukan itu," tegasnya.

Menurutnya, hal itu yang harus dipikirkan oleh siapapun. Sebab, kata Anhar, ketika aturan tidak dilandasi dengan etika, maka akibatnya aturan bisa amburadul.

"Itu persoalan besar kita. Maka saya berharap tolong siapapun dia, apalagi dia pemimpin, dahulukan etika," harapnya.

TPN Sebut Sudah Penuhi Syarat

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis menyebut Jokowi bisa dimakzulkan dengan alasan keberpihakan di Pilpres 2024. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved