Pemko Siantar
Wali Kota Susanti Raih Piagam Ombudsman Berkat Layanan Pemko Siantar Berkualitas Tinggi
Wali Kota Pematangsiantar menerima langsung Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kantor Ombudsman RI Sumut (23/1)
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ilham Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 33 Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten (Pemko/Pemkab) menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Untuk Pemko Pematangsiantar, di tahun 2023 meraih Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menerima langsung Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Medan Helvetia Kota Medan, Selasa (23/01/2024).
Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD Nomor 418 Tahun 2023 tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemko Pematangsiantar meraih nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi.
Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean SH MH, serta disaksikan Pjs Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.
Sebanyak enam kabupaten/kota mendapat Opini Kualitas Sedang, 15 kabupaten/kota Opini Kualitas Tinggi, dan 12 kabupaten/kota Opini Kualitas Tertinggi.
Dari delapan kota di Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar berada di urutan 4. Urutan pertama, Pemko Binjai dengan 90,72 (Zona Hijau) Kategori A Opini Kualitas Tertinggi. Kemudian, Pemko Gunungsitoli dengan nilai 85,43 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Tanjungbalai dengan 84,68 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi.
Selanjutnya, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 79,71 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Medan 76,65 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; Pemko Tebing Tinggi dengan nilai 76,60 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; dan Pemko Sibolga dengan nilai 74,74 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
"Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan," terang Dadan.
Lebih lanjut Dadan menyampaikan, dari sisi proses, Ombudsman RI menilai prosedural layanan publik. Kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
"Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Dari sisi input proses output-nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri," sebutnya.
Dadan juga menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduan, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
"Pengaduannya bagaimana, jalan nggak, termasuk aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan, dituntaskan atau tidak," ungkapnya.
"Termasuk kepatuhan menjalankan produk Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif, ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan. Itu di antaranya penilaian, kita objektif penilaiannya," pungkasnya.
Usai kegiatan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Pematangsiantar untuk Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
"Pemko Pematangsiantar memperoleh nilai 81,55 termasuk Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi," kata dr Susanti.
Siantar
Pemko Pematang Siantar
Pemko Siantar
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA
dr Susanti Dewayani SpA
Piagam Ombudsman
Ombudsman RI
| Ziarah ke Jorat Raja Siantar, Wesly Silalahi: Kantor Wali Kota Terbuka Untuk Keluarga Sang Naualuh |
|
|---|
| Kunjungan Kahiyang Ayu di Siantar Disambut Antusias, Liswati Sinaga Ungkap Perkembangan Posyandu |
|
|---|
| Telusuri Jejak Leluhur, Wesly Silalahi Ziarah ke Makam Raja Sang Naualuh di Bengkalis |
|
|---|
| Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Wesly Silalahi Yakinkan Pemko Siantar Pedomani Akuntabilitas Keuangan |
|
|---|
| Wali Kota Wesly Silalahi Buka Pasar Murah Ramadan, Jaga Daya Beli Masyarakat & Pasokan Harga Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Susanti-Raih-Piagam-Ombudsman-Berkat-Layanan-Pemko-Siantar-Berkualitas-Tinggi-1.jpg)