Pilpres 2024

Kata Pengamat Politik Sumut soal Pernyataan Jokowi Bahwa Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU Warjiyo mengatakan, dalam undang-undang pemilu, presiden diperbolehkan untuk kampanye

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
HO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan tepatnya ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), untuk mengecek perbaikan Jalan Solo-Purwodadi yang telah rampung digarap, Selasa (23/1/2024). 

Dalam logika ini dapat dibenarkan pernyataan beliau soal boleh berpolitik, berkampanye.

"Tapi sebagai Presiden dia tidak etis berkampanye. Secara normatif, presiden bekerja didasari sumpah berkhidmat untuk seluruh warga bangsa, bukan orang per orang dan golongan. Apalagi bekerja sekadar untuk keluarga. Dalam logika ini yang perlu dipertimbangkan secara etis adalah sejauh mana penggunaan fasilitas negara, instrumen negara dalam kerja politik," kata Riza.

Riza pun berpandangan jika pernyataan Jokowi kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya, ketika meminta agar seluruh Pj Bupati dan Gubernur bersikap netral.

Meski tidak ada larangan secara undang-undang, namun ada moral yang melekat sebagai pejabat negara yang memiliki fasilitas negara.

"Secara redaksi memang tidak ada. Tapi ini moralnya adalah fasilitas negara yang melekat pada mereka," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved