Sumut Terkini

Bupati dan Wakil Bupati Madina Hingga Sekda Diperiksa Polda Sumut, Buntut Suap Kadisdik

Selain bupati dan wakilnya, Polda Sumut juga memeriksa Sekretaris Daerah Madina Alamulhaq Daulay.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Ditrreskrimsus Polda Sumut, dimana Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution dan wakilnya, Atika Nazmi Utammi Nasution diperiksa Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut.

Hal tersebut dilakukan buntut dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Madina yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dollar Siregar.

Selain bupati dan wakilnya, Polda Sumut juga memeriksa Sekretaris Daerah Madina Alamulhaq Daulay.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka diperiksa pada Senin (22/1/2024) kemarin.

Tiga pejabat daerah tersebut diperiksa dari pagi hingga siang hari.

"Benar, sudah diperiksa kemarin Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Madina,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/1/2024).

Hadi menjelaskan, Jafar, Atika dan Alamulhaq diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan suap seleksi PPPK.

Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. (Tribun Medan/Polda Sumut)

Sementara itu, polisi baru menetapkan status tersangka menahan Kadisdik Madina Dollar Siregar.

"Diundang kapasitasnya sebagai saksi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.

Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).

(Cr25/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved