Berita Medan

SOSOK Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut, Pencuri Arus Listrik PLN Melalui Tambang Bitcoin

Dari data yang diperoleh, Antoni Sitorus SS merupakan pria kelahiran Tanjung Balai, 13 Maret 1984.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu tersangka pencurian arus listrik PLN melalui tambang bitcoin yang digerebek beberapa waktu lalu.

Antoni Sitorus, diduga sebagai pemilik 57 titik tambang Bitcoin di Sumatera Utara masuk dalam DPO.

Dari data yang diperoleh, Antoni Sitorus SS merupakan pria kelahiran Tanjung Balai, 13 Maret 1984.

Beragama Kristen, berusia 39 tahun, ia tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Ia memiliki ciri-ciri tinggi 165 sentimeter, rambut pendek berwarna hitam dan kulit sawo matang.

Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar.
Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ia diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni PT dan SM, disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan sebagai kordinator lapangan sudah ditangkap.

Namun demikian, satu tersangka berinisial AS diduga sebagai pemilik tambang bitcoin yang mencuri arus listrik PLN dan merugikan negara sebesar Rp 19,7 Miliar masih bebas berkeliaran.

Hampir sebulan pasca penggerebekan yang dilakukan Subdit Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut tak juga berhasil menangkap AS.

Sementara terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap, Polisi masih melengkapi berkas perkaranya karena sempat dikirim ke jaksa penuntut umum, tapi dikembalikan.

"Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024).

Suasana di ruko yang dijadikan tempat tambang bitcoin di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kota Medan, Minggu (24/12/2023).
Suasana di ruko yang dijadikan tempat tambang bitcoin di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kota Medan, Minggu (24/12/2023). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH )

Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Medan. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik.

Kemudian, polisi mengembangkan penangkapan ini dan menemukan tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.

Laporan terakhir yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada akhir Desember 2023 lalu, ada 57 titik tambang Bitcoin nyolong arus listrik PLN.

Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar.

"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (29/1/2024) lalu.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved