Pakpak Bharat

PEMKAB PAKPAK BHARAT Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mendapat predikat Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 85.09  berada pada zona hijau.

Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo
Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menerima Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman RI, hari ini Selasa (23/1/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menerima Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman RI, hari ini Selasa (23/1/2024).

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan Piagam ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.

Pemkab Pakpak Bharat mendapat Predikat Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 85.09  berada pada zona hijau.

Diketahui, terdapat 5 kategori hasil penilaian Ombudsman RI, yakni nilai 88.00 – 100 (Zona Hijau, Kualitas Tertinggi), nilai 78.00 – 87.99 (Zona Hijau, Kualitas Tinggi), nilai 54.00 – 77.99 (Zona Kuning, Kualitas Sedang), nilai 32.00 – 53.99 (Zona Merah, Kualitas Rendah), dan nilai 0 – 31.99 (Zona Merah, Kualitas Terendah).

Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Kantor Ombudsman RI, hari ini Selasa (23/1/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat)

Dalam sambutannya, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan bahwa tugas utama Ombudsman RI yaitu menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

"Di antara tugas pencegahan maladministrasi salah satu upaya Ombudsman RI adalah dengan melakukan survei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"jelas Dadan.

Di tempat terpisah, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor turut mengapresiasi capaian ini.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerima Anugerah ini, atas upaya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023.

"Maka upaya perbaikan mutu dan kualitas pelayanan yang kita punya harus terus ditingkatkan,"ujar dia.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved