Medan Terkini

Disdukcapil Medan Belum Terapkan Penghapusan Syarat Fotokopi KK dan KTP dalam Pelayanan Administrasi

Kadisdukcapil mengatakan masih menerapkan syarat fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam pengurusan administrasi.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kadisdukcapil Medan Baginda Siregar, saat diwawancarai Tribun Medan mengenai kebijakan penghapusan syarat fotocopy KTP dan KK untuk pengurusan administrasi publik, Senin (22/1/2024). Mengenai itu, Disdukcapil masih belum menerapkan hal itu di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Medan, Baginda Siregar mengatakan masih menerapkan syarat fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam pengurusan seluruh administrasi di Kota Medan.

Menurut Baginda, meski sudah ada program Identitas Kependudukan Daerah (IKD), belum ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan fotocopy KK dan KTP lagi dalam pengurusan administrasi.

Baginda menerangkan, jika ada arahan langsung dari Kemendagri mengenai hal itu, maka pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan fotocopy KTP dan KK dalam pengurusan administrasi.

"Kita masih menerapkan fotocopy KTP dan KK dalam pengurusan administrasi di Disdukcapil Medan. Meski sudah ada IKD, bentuk fisik dalam pengurusan administrasi masih dibutuhkan," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Baginda, terkait kebijakan di beberapa pemerintah daerah untuk tidak menggunakan fotocopy KTP dan KK itu sah-sah saja dilakukan.

"Kalau daerah Medan belum melakukan itu juga berarti sah-sah saja. Karena, pastinya kami akan ikuti aturan pemerintah pusat," ucapnya.

Namun Kata Baginda, pihaknya akan terus melakukan kemudahan dalam pengurusan administrasi di Kota Medan.

"Gini kalau kita terapkan masyarakat tidak perlu bawa foto copy KK dan KTP, itu berarti masyarakat harus sudah punya IKD. Kita memikirkan masyarakat yang belum punya akun IKD lantaran terkendala umur ataupun tidak memiliki smartphone. Makanya, sejauh ini IKD belum kita wajibkan dan masih menerapkan syarat itu dalam pengurusan administrasi," ucapnya.

Baginda juga memaparkan, di tahun 2024 ini pihaknya sudah membuka pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda (bekas Mall Ramayana).

Di sana, kata Baginda pihaknya melayani pengurusan yang siap satu hari. Sementara, untuk pengurusan pemindahan NIK, KK ataupun hal lainnya tetap di Kantor Disdukcapil Medan.

"Memang MPP ini mulai diresmikan Kamis mendatang. Tapi kita mau informasikan di MPP itu ada Disdukcapil juga," jelasnya.

Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan KTP, merubah KTP menjadi E-KTP dan IKD, itu bisa datang ke MPP tersebut.

"Pokoknya Disdukcapil di MPP itu pengurusannya yang bisa selesai satu hari saja," ucapnya.

Sementara itu diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menghapus persyaratan KTP dan KK dalam pengurusan administrasi layanan publik dalam waktu dekat.

Menurut Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

Sebagai gantinya, kata Nuraeni Widayatti, warga Depok yang akan mengakses layanan publik cukup menunjukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved