Sumut Terkini

Seorang Mekanik di Sergai Curi Ratusan Baterai Mobil Bekas Milik Majikannya Sendiri

Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Dua terduga pelaku pencurian ratusan baterai mobil bekas milik majikannya sendiri saat diamankan Polsek Firdaus, Sergai, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua orang terduga pelaku baterai mobil bekas milik majikannya, MS (26) seorang mekanik dan temannya BS (22).

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Sugiharto alias Alung (40), warga Diusung VI, Desa Seirampah.

"Pelapor tersebut merupakan majikan si tersangka MS ini. Tersangka bekerja di gudang milik pelapor. Mereka mencuri baterai mobil bekas," kata Iptu Edward, Minggu (21/1/2024).

Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya.

Alung yang sebelumnya sudah curiga, mendapati baterai mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.

Memastikan kecurigaannya, Alung membuka rekaman CCTV, dan terlihat baterai mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip MS.

Ia kemudian menanyakan kepada MS, dan ia mengaku mengambil baterai bekas dalam gudang bersama temannya BS.

"Namun setelah dihitung, Alung mengetahui baterai bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000.

Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan, pada Rabu (17/1/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.

Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS.

Kemudian, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, BS juga mengakui melakukan pencurian baterai bekas bersama MS.

Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual baterai bekas tersebut.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved