Berita Viral

LUHUT Beri Sinyal BBM Pertalite dan Solar Bakal Dihapus Diganti ke Euro 4 dan Euro 5, Ini Alasannya

Manko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada kemungkinan BBM Pertalite dan Solar bakal dihapuskan. 

Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Potret terbaru Luhut Pandjaitan yang kembali tampil dengan tegas saat Rapat Evaluasi Kinerja Kemenko Marves 2023 Menuju Indonesia Emas 2045, Jumat (22/11/2023). Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI itu terlihat memimpin rapat. Adapun rapat evaluasi Kinerja Kemenko Marves 2023 Menuju Indonesia Emas 2045 itu digelar di The St. Regis Bali Resort, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (22/11/2023). (Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

Luhut Bicara Soal Pajak Hiburan

Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan, meminta penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan ditunda pelaksanaannya.

Hal itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,"kata Luhut.

Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja. Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.

"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan. Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.

"Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.

Diketahui, Komisi XI dan Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada tahun 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Disurati Hotman Paris

Sebelumnya, Advokat Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi. 

Hotman Paris meminta agar menunda pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tersebut. Ia juga memohon agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PERPPU untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu.

"Kami dari Tim Hotman 911 telah mendapatkan banyak pengaduan terkait dengan mulai diberlakukannya Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengenakan tarif pajak 40 persen sampai dengan 75 persen untuk jenis hiburan,"ujar Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved