Berita Viral

MAKIN PANAS Tindakan Arya Wedakarna Permalukan Guru di Hadapan Siswa hingga Arya Bisa Dipolisikan

Heru Purnomo menyesalkan tindakan Arya Wedakarna sampai video terkait hal tersebut viral dan kian ramai dikomentari di media sosial.

Editor: Salomo Tarigan
TikTok @aryawedakarnasuyasa
Aksi Anggota DPD Bali Arya Wedakarna menegur Guru SMK di hadapan para siswa di Bali. Guru tersebut menghukum siswa telat 3 menit dengan memberikan tugas menulis selama 1,5 jam 

"Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku," tambah Heru.

Meski begitu, Heru mengatakan FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring.

FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik  seperti hukuman menulis selama 1,5 jam.

"Namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja," tutur Heru.

Heru mengatakan jika hukuman itu ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan  manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut.  

"Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP)," pungkas Heru.

Di lain sisi, jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi, maka guru tersebut harus bertanggungjawab.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunsolo/tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved