Berita Viral

MAKIN PANAS Tindakan Arya Wedakarna Permalukan Guru di Hadapan Siswa hingga Arya Bisa Dipolisikan

Heru Purnomo menyesalkan tindakan Arya Wedakarna sampai video terkait hal tersebut viral dan kian ramai dikomentari di media sosial.

Editor: Salomo Tarigan
TikTok @aryawedakarnasuyasa
Aksi Anggota DPD Bali Arya Wedakarna menegur Guru SMK di hadapan para siswa di Bali. Guru tersebut menghukum siswa telat 3 menit dengan memberikan tugas menulis selama 1,5 jam 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen FSGI Heru Purnomo angkat bicara atas tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna dianggap telah mempemalukan guru di SMKN 5 Denpasar di hadapan para siswa.

Heru Purnomo menyesalkan tindakan Arya Wedakarna sampai video terkait hal tersebut viral dan kian ramai dikomentari di media sosial.

Perbuatan Arya Wedakarna bahkan disebut Heru Purnomo, bisa dipolisikan.

Kehebohan terkuak di media sosial guru SMK hukum siswa telat 3 menit dengan memberikan tugas menulis 1,5 jam ke siswanya

Seperti diberitakan, sebuah video yang menunjukkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya viral  menuai pro dan kontra.

Anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna
Anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Tribun Bali)

Baca juga: Daftar 20 Universitas Terbaik di Indonesia Ada UGM, UI, USU hingga Unpad

Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman menulis selama 1,5 jam kepada siswa yang terlambat masuk kelas.

Menanggapi hal tersebut Heru Purnomo menilai perbuatan Arya tersebut keliru.

"Melakukan tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan memvideokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).

Menurut Heru, perbuatan Arya itu dapat masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan.

Bahkan, menurut Heru, perbuatan Arya yang menyebarkan video peristiwa itu dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut," kata Heru.

Dirinya menilai niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Seharusnya Arya perlu melakukan pendalaman dulu jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru.

Selain itu, Heru menilai penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.

"Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut," jelas Heru.

"Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku," tambah Heru.

Meski begitu, Heru mengatakan FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring.

FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik  seperti hukuman menulis selama 1,5 jam.

"Namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja," tutur Heru.

Heru mengatakan jika hukuman itu ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan  manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut.  

"Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP)," pungkas Heru.

Di lain sisi, jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi, maka guru tersebut harus bertanggungjawab.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunsolo/tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved