Bocah di Sulut Dimutilasi

KRONOLOGI Wanita di Sulut Mutilasi Bocah 8 Tahun, Pelaku Hanya Incar Anting dan Kalung Korban

AM yang tinggal berdekatan rumah dengan korban tersebut mengincar perhiasan yang dikenakan korban, yakni kalung dan anting.

Editor: Satia
Tribunmanado
AM Pelaki (kiri) dan Korban bocah 8 tahun yang dimutilasi (Kanan) 

Korban diautopsi pada Jumat 19 Januari 2024 di RS Bhayangkara Manado.

Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.

Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.

Baca juga: Sosok Palti Hutabarat, Relawan Ganjar-Mahfud yang Diciduk Bareskrim Soal Dugaan Hoaks Paslon 02

Kini jenazah korban sudah dikebumikan.

Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved