Bocah di Sulut Dimutilasi
KRONOLOGI Wanita di Sulut Mutilasi Bocah 8 Tahun, Pelaku Hanya Incar Anting dan Kalung Korban
AM yang tinggal berdekatan rumah dengan korban tersebut mengincar perhiasan yang dikenakan korban, yakni kalung dan anting.
Korban diautopsi pada Jumat 19 Januari 2024 di RS Bhayangkara Manado.
Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.
Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.
Baca juga: Sosok Palti Hutabarat, Relawan Ganjar-Mahfud yang Diciduk Bareskrim Soal Dugaan Hoaks Paslon 02
Kini jenazah korban sudah dikebumikan.
Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
KRONOLOGI Wanita Muda di Sulut Mutilasi Bocah 8 Ta
Pelaku Hanya Incar Anting dan Kalung Korban
bocah dimutilasi
mutilasi
sadis
MOTIF AM Mutilasi Bocah 8 Tahun di Sulut
| Siasat Licik Pelaku Mutilasi Bocah di Sulut Kelabui Bupati Bolaang, Ngaku Lihat Korban Dibawa |
|
|---|
| SOSOK AM, Wanita Muda di Sulut Ngaku Khilaf Memutilasi Bocah 8 Tahun Demi Ambil Perhiasan Korban |
|
|---|
| MOTIF AM Mutilasi Bocah 8 Tahun di Sulut, Pelaku Incar Perhiasan Korban, Sempat Ikut Salat Jenazah |
|
|---|
| NASIB Bocah di Sulut, Dimutilasi Hingga Kepala Terpisah Dengan Badan, Pelaku Tenyata Tante Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AM-Pelaki-kiri-dan-Korban-bocah-8-tahun-yang-dimutilasi-Kanan.jpg)