Breaking News

News Video

Sang Crazy Rich Surabaya, Budi Said Ditetapkan Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Crazy Rich Surabaya itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Crazy Rich Surabaya Budi Said ditetapkan menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.

Budi Said ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024).

Crazy Rich Surabaya itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Disebutkan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga yang lebih murah.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.

Budi Said pun disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Tribun-Video.com/Iraka)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved