Viral Medsos

PEGIAT MEDIA SOSIAL Palti Hutabarat Ditangkap, Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Paslon 02

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

"Tapi ada video yang viral di media sosial yang buat saya kalau itu benar itu adalah konspirasi yang dimulai di Batu Bara. Walaupun konspirasi ini kita temukan juga di tempat-tempat yang lain," kata Todung di Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud, di Jalan Serayu, Medan, Minggu (14/1/2024).

Todung menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melanggar aturan yang ada. Menurutnya, kepala desa tidak boleh berkampanye. "Ini melanggar. Karena kepala desa itu nggak boleh kampanye. Pihak kejaksaan, kalau itu benar sekali lagi, dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa itu tidak akan diperiksa pada tahun 2024. Ini kan keterlaluan. Kalau ini betul," jelasnya.

Lebih lanjut, Todung memaparkan jika peristiwa ini benar maka telah melanggar UU No 7 Tahun 2017. Todung meminta Kapolri, Jaksa Agung RI, Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau anda membaca Pasal 494 UU Pemilu, semua pihak yang disebut terlibat tadi, apakah itu polisi, TNI, kejaksaan, termasuk kepala desa tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu adalah kewajiban yang diberikan oleh UU kepada mereka. Nah itu tidak boleh dilanggar," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved