Viral Medsos

PEGIAT MEDIA SOSIAL Palti Hutabarat Ditangkap, Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Paslon 02

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dikutip dari akun Instagramnya, Palti Hutabarat merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media , Sosial dan Politik.

Relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)

Dalam surat penangkapan itu, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sebelumnya diberitakan, rekaman percakapan diduga pejabat Forkopimda Kabupaten Batu Bara beredar luas di media sosial. Unggahan itu bernarasi 'Bocor, rekaman pembicaraan antara Dandim, Bupati, Kapolres & Kajari Batu Bara'. Orang-orang yang berada dalam rekaman itu terdengar tengah membahas soal Pilpres 2024.

"Sama kawan-kawan ini udah menyampaikan, per kecamatan saja tuh, tambah-tambah lah. Jadi, untuk kepala desa, ini langsung aja, kita diarahkan ke 02, itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," demikian kata seseorang dalam rekaman tersebut, seperti dilihat wartawan, Minggu (14/1/2024).

Orang itu juga menyampaikan soal dana desa. Dia mengatakan dana desa itu akan dipergunakan untuk operasional pilpres.

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan supaya sebelum pilpres keluar, dengan catatan 100 ribu dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu, 50 untuk dikirim ke sana untuk mereka pergunakan, penggunaan apalah serangan sama mereka, itu ada penggunanya itu nanti Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kejari di situ. Penggunaannya itu, penggunaan untuk pilpres, operasional mereka. Jadi, yang 50 tinggal di desa, dan ini macam tahun lalu lah, kan udah tau taulah itu senior kan," ujarnya.

Orang yang berada dalam rekaman itu menyebutkan tidak akan ada pemeriksaan terkait hal tersebut. Untuk itu, dia meminta agar komitmen dalam pemenangan tersebut.

"Ini mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024, karena itu udah komitmen tadi, tidak ada pemeriksaan, tapi dengan catatan harus komitmen juga lah, jangan nanti macam tahun kemarin, siram-siram, katanya, siram 10 masuk 40, kalah juga. Kalau memang desa awak bisa lah," ujar orang itu lagi.

Palti hutabarat ditangkap bareskrim polri
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat (kiri), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)

Bawaslu: Itu Tidak Benar

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan rekaman suara yang diduga pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden bukan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara

"Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa (16/1/2024).

Saut Boangmanalu menjelaskan sejumlah pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berada dalam rekaman suara itu sudah datang ke kantor Bawaslu Batubara untuk dimintai keterangan.

Bawaslu juga disebut telah memastikan kecocokan suara tersebut secara langsung. "Dalam analisa Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali," kata Saut.

Namun, Bawaslu bakal terus menelusuri sumbar rekaman itu. Saut mengatakan, hingga saat ini masih bisa belum memastikan keasilan atau motif dari rekaman suara tersebut sebelum orang-orang yang ada di rekaman suara tersebut dimintai keterangan.

"Kami cari dulu siapa-siapa orang dalam suara itu, aspek-aspek sebenarnya yang terjadi, baru sebatas itu," katanya.

Seluruh aparatur dan penyelenggara negara pun diimbau untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.

Kejaksaan: Hoaks

Terkait rekaman tersebut, Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, menyebut video tersebut hoaks.

“Postingan di medsos itu dipastikan hoaks, pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke Pak Kajari (Batubara, Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu, tentang rekaman percakapan tersebut," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Yos mengatakan Kejari Batubara mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan dengan Forkopimda yang lain, seperti yang disebutkan di rekaman tersebut.

"Kajari Batubara tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan hoaks,” tegasnya.

Yos mengatakan pihaknya diminta Jaksa Agung untuk mengklarifikasi rekaman yang beredar.

“Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, juga melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik saat ini” katanya.

Dia juga mengimbau setiap pegawai kejaksaan untuk wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

“Kami tetap menjaga netralitas sebagaimana imbauan pak JA (jaksa agung), kalau ditemukan adanya tindakan yang memihak Paslon tertentu akan ditindak tegas," ujarnya.

"Informasi lainnya perlu kawan-kawan media ketahui, Pak Kejari (Batubara) juga sudah menyampaikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara,” jelasnya kemudian.

Surat penangkapan Palti Hutabarat sebagai tersangka
Surat penangkapan Palti Hutabarat sebagai tersangka. (HO)

Forkompimda: Itu Tidak Benar

Pihak Forkopimda Kabupaten Batu Bara, baik Pj Bupati, TNI, Polres Batubara, hingga Kejaksaan sudah menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak benar.

Kejaksaan, TNI, dan Polri juga menyatakan posisinya netral di Pilpres 2024.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menanggapi isu tersebut dengan santai dan tersenyum, ia pun mengatakan hal ini sering terjadi untuk memecah belah kita dan membuat kepanikan, khususnya menjelang pemilu seperti ini, ujarnya.

“Kita jangan terpancing apalagi membuat kepanikan, ini biasa terjadi menjelang Pemilu dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menciptakan situasi gaduh, jika kita panik justru mereka senang, dan kita masih ingat di Pemilu tahun 2019 istilah cebong dan kampret yang sengaja diciptakan,” ucapnya.

Kapolres Batu Bara itu pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak percaya isu-isu hoax yang bertujuan untuk memecah-belah persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta terus bersama mewujudkan Pemilu damai dan Kepolisian memastikan bertindak netral.

“Saat ini pihak Kepolisian fokus pada Cooling System menjelang pemilu dan mewujudkan Kamtibmas kondusif, serta memastikan Pemilu berjalan secara baik di Kabupaten Batu Bara,” tegas Kapolres.

Soal terkait rekaman audio dan pencatutan fotonya, Kapolres membantah bahwa direkaman bukan suaranya, dan ia tidak tahu menahu kejadian itu.

“Saya orang Sunda, suara saya lembut kek begini, masa disamakan dengan audio yang beredar, dulu waktu muda saya pernah jadi vokalis band,” ujarnya sambil berkelekar.

Kejaksaan Agung juga telah mengklarifikasi. Mereka membantah percakapan yang diduga dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Batu Bara tersebut.

“Saya sudah klarifikasi langsung kepada Kajari Batu bara bahwa yang bersangkutan tidak tahu-menahu tentang rekaman percakapan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar,” kata Ketut.

Ketut menyampaikan Jaksa Agung saat ini secara tegas memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut untuk mengklarifikasi rekaman tersebut. Jaksa Agung juga memerintahkan agar Kajati Sumut turut melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak berwajib guna mencegah fitnah berkembang di tengah situasi politik saat ini.

“Kami menjaga netralitas sebagaimana himbauan Jaksa Agung, kalau diketemukan adanya tindakan yang memihak paslon akan ditindak tegas,” ujar dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan suara dalam video viral itu bukan suara dari Kapolres Batubara maupun Forkopimda. “Suara-suara itu bukan suara Kapolres atau Forkopimda. Kapolres, Dandim, Kajari telah menjelaskan,"ujarnya.

Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud

Atas penangkapan Palti Hutabarat tersebut, TPN Ganjar- Mahfud akan mengadakan konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pihak TPN Ganjar-Mahfud akan merespon penangkapan Palti Hutabarat tersebut di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jl. Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Pukul : 16.00 - 17.00 WIB.

"Agenda: Update terkini isu netralitas aparat. 2. Respons atas dugaan penangkapan pegiat medsos pelapor rekaman video dugaan ketidaknetralan aparat di Kab. Batubara, Sumut,"demikian surat TPN Ganjar-Mahfud ke awak media.

"Narasumber Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN,  Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN, Ifdhal Kasim, Direktur Gakkum & Advokasi TPN,  dan Tama S. Langkun, Wadir Dithukkan TPN. Demikian undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami atas kehadiran rekan-rekan Media baik cetak, elektronik dan televisi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Media Center TPN Ganjar-Mahfud,"tulisnya dalam keterangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespons kabar viral tersebut. Todung menyebut, jika hal tersebut benar terjadi maka itu adalah sebuah konspirasi yang di mulai dari Batu Bara.

"Tapi ada video yang viral di media sosial yang buat saya kalau itu benar itu adalah konspirasi yang dimulai di Batu Bara. Walaupun konspirasi ini kita temukan juga di tempat-tempat yang lain," kata Todung di Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud, di Jalan Serayu, Medan, Minggu (14/1/2024).

Todung menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melanggar aturan yang ada. Menurutnya, kepala desa tidak boleh berkampanye. "Ini melanggar. Karena kepala desa itu nggak boleh kampanye. Pihak kejaksaan, kalau itu benar sekali lagi, dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa itu tidak akan diperiksa pada tahun 2024. Ini kan keterlaluan. Kalau ini betul," jelasnya.

Lebih lanjut, Todung memaparkan jika peristiwa ini benar maka telah melanggar UU No 7 Tahun 2017. Todung meminta Kapolri, Jaksa Agung RI, Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau anda membaca Pasal 494 UU Pemilu, semua pihak yang disebut terlibat tadi, apakah itu polisi, TNI, kejaksaan, termasuk kepala desa tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu adalah kewajiban yang diberikan oleh UU kepada mereka. Nah itu tidak boleh dilanggar," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved