Sumut Terkini
Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe Sesalkan Perda 01 Tahun 2024, Kenaikan Sewa Lapak Dianggap Dipaksakan
Saat itu, dikatakan pria yang akrab disapa Caesar ini para pedagang mengetahui jika retribusi sewa lapak sudah naik.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Para pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang menerapkan Perda 01 tahun 2024 tanpa adanya sosialisasi.
Hal ini diungkapkan oleh para pedagang saat melakukan aksi ke Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, di dalam Perda tersebut menyangkut perubahan retribusi sewa lapak bagi para pedagang yang berjualan di kawasan pusat pasar.
Salah satu perwakilan pedagang Hendrik Ginting Munte, mengungkapkan para pedagang dibuat kaget dengan adanya kenaikan retribusi sewa lapak saat petugas pengutipan meminta uang retribusi.
Saat itu, dikatakan pria yang akrab disapa Caesar ini para pedagang mengetahui jika retribusi sewa lapak sudah naik.
Dari pengakuan petugas pengutipan, kenaikan retribusi ini karena adanya Perda terbaru yang sudah disahkan belum lama ini.
"Sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada para pedagang, kalau sebelumnya ada sosialisasi mungkin kita sudah tau," ujar Hendrik.
Dijelaskan Hendrik, hal lain yang paling disesalkan oleh para pedagang dalam proses pembentukan Perda ini pihak terkait tidak ada melibatkan aspirasi dari para pedagang.
Sehingga, pembentukan Perda 01 tahun 2024 ini dianggap dipaksakan tanpa melihat sisi dari para pedagang.
"Tidak ada dilibatkan, harapan kami kalaupun ada apa-apa harusnya kami diajak duduk bersama untuk membahasnya," ucapnya.
Diungkapkan Hendrik, adanya kenaikan retribusi sewa lapak pedagang yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi tersebut para pedagang mengaku bak tersambar petir di siang bolong.
Sebagai informasi, dari aturan sebelumnya para pedagang di Pusat Pasar Kabanjahe membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu perbulan saat ini biaya yang harus dibayarkan berkali lipat hingga lebih dari Rp 100 ribu.
Di mana, untuk kios ukuran 3x3 meter sebelumnya dibayarkan Rp 36 ribu satu bulan, sekarang sudah 270 ribu rupiah per bulan. Sementara, kios berbentuk Rumah Toko (Ruko) retribusi dari 160 ribu rupiah per bulan kini naik menjadi 40 ribu per hari.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seratusan-pedagang-Pusat-Pasar-Kabanjahe.jpg)