Sumut Terkini
82 Unit Kendaraan Dinas Pemko Pematangsiantar Tak Miliki BPKB
Alhasil BPK meminta pemerintah segera menertibkan hal ini sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dan penatausahaan aset tetap tahun 2022, diketahui sebanyak 82 unit kendaraan dinas Pemko Pematangsiantar tidak memiliki surat-surat BPKB.
BPK dalam auditnya mengatakan 82 unit kendaraan tidak memiliki BPKB ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Selain itu, tercatat pula 7 kendaraan bermotor dengan kondisi tidak lengkap nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB senilai Rp4,5 miliar.
Terkait temuan ini, Arri S Sembiring yang baru mengemban mandat sebagai Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada 6 Agustus 2023, mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi.
Kebetulan ada beberapa kendaraan merupakan hibah dari pemerintah atasan.
"Nanti kita cek ya. Kalau nggak salah ada juga mobil hibah yang memang dari pemerintah provinsi," singkat Arri saat dihubungi Jumat (19/1/2024) sore.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih menilai adanya kekurangan tanggungjawab oleh pejabat lama.
Sebagaimana dijelaskan bahwa kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara diamanatkan dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara.
"Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara pada hakikatnya merupakan penataan kepada hukum keuangan negara sebagai hukum positif," kata Ratama.
Pertanggungjawaban keuangan negara, ujar jejaring BPK RI ini wajib dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu sehingga mencerminkan unsur keadilan, kemanfaatan dan unsur kepastian hukum.
"Ini menggambarkan adanya proses yang berlarut dan tidak adanya kepatuhan hukum bagi penyelenggaraan keuangan negara. Dan bila berlarut pasti membawa kerugian atas aset negara yang hilang," terangnya.
Inspektorat Lakukan Penertiban
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban.
Tak sekadar berkoordinasi dengan BPKPD, Inspektorat akan berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah.
"Terhadap kendaraan dinas telah dilakukan apel kendaraan dinas. Kemudian terhadap yang tidak lengkap suratnya akan disampaikan kepada pengguna barang untuk mengurusnya," kata Herri.
Mantan Kabag Hukum Setda Kota Pematangsiantar ini juga meminta agar penggunaan kendaraan dinas segera melaporkan ke pihak aset apabila kendaraan tersebut tidak layak atau rusak berat.
"Apabila kendaraan tersebut telah rusak berat agar diusulkan untuk dihapus sesuai mekanisme berlaku," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Balai-Kota-Pematangsiantar-12.jpg)