Berita Seleb

REAKSI Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Artis Rebecca Klopper turut hadir dalam sidang putusan BF. Didampingi kuasa hukumnya, Rebecca sempat menyampaikan beberapa hal usai persidangan.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
REAKSI Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M 

TRIBUN-MEDAN.com - Reaksi Rebecca Klopper usai pelaku penyebar video syurnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Artis Rebecca Klopper turut hadir dalam sidang putusan Bayu Firlen atau BF, terdakwa penyebar video syur mirip dirinya.

Didampingi kuasa hukumnya, Rebecca sempat menyampaikan beberapa hal usai persidangan.

nasib perekam video syur Rebecca Klopper usai pelaku penyebar sudah didakwa atas pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
nasib perekam video syur Rebecca Klopper usai pelaku penyebar sudah didakwa atas pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Aku mau terima kasih sama semua yang terlibat dari kepolisian, jaksa, lawyer, pengadilan semua terima kasih banyak," kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Rebbeca mengaku menghormati hasil persidangan. Ia yakin proses hukum telah memberikan keputusan terbaik.

"Intinya tadi sudah diwakilkan oleh bang Sandy (pengacara), aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik," ucap Rebecca.

Bayu Firlen penyebar video syur mirip Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Adapun sidang tersebut digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 14.30 WIB.

Bayu Firlen (kiri) hadir dalam persidangan kasus video syur Rebecca Klopper
Bayu Firlen (kiri) hadir dalam persidangan kasus video syur Rebecca Klopper (HO)

Kemudian majelis hakim membacakan putusan yang mana Bayu Firlen terbukti bersalah atas perbuatannya

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.

Baca juga: Fakta Sekte Pengabdi Setan di Malang yang Viral, Korban Ditawari Jadi Tentor hingga Dijadikan Tumbal

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah majelis hakim.

Bayu Firlen usai mendengar vonis dari majelis hakim sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Bayu pun akhirnya menerima putusan tersebut. “Diterima,” jawab Bayu Firlen.

Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ngaku Nyesal

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved