Polres Simalungun

Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Pria Tersangka Kasus Narkoba

NR (37) seorang pria pengangguran ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, pada hari Selasa, (16/1/2024)..

Editor: Arjuna Bakkara
IST
NR (37) seorang pria pengangguran ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, pada hari Selasa, (16/1/2024). 

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.

Setelah diamankan, tersangka dengan inisil "NR(37)", mengaku atas perbuatannya. Kemudian, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "jelas AKP Irvan, Kamis(18/1/2024)

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang berguna dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved