Berita Medan
Alasan tak Dihadirkannya 6 Terdakwa 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi, Jaksa: Tergantung Situasi
Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan Majelis hakim
Alasan tak Dihadirkannya 6 Terdakwa 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi, Jaksa: Tergantung Situasi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ini alasan keenam terdakwa kasus 52 kilogram sabu dan 323 ribu butir ekstasi tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).
Diketahui, pada hari ini, Kamis (18/1/2024), para terdakwa dihadirkan secara virtual untuk menjalani sidang perdanannya.
Amatan Tribun Medan dalam persidangan, sempat terjadi kesusahan komunikasi antara Majelis hakim dengan para terdakwa.
Kesusahan tersebut diketahui saat Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menanyakan identitas para terdakwa.
Hakim Abdul Hadi sempat berulang kali menanyakan pertanyaan serupa kepada para terdakwa karena susahnya komunikasi yang diduga akibat jaringan internet.
Menyikapi hal tersebut, saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap apa alasan para terdakwa tidak dihadirkan secara langaung, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan protokol online.
"Kalau kita kan masih pakai protokol online ya, tapi nanti apabila dari Penasihat Hukum (PH) atau dari hakim bila diperlukan offline, ya kita siap," kata Jaksa saat diwawancarai usai persidangan, Kamis (18/1/2024).
Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan oleh Majelis hakim.
"Kita belum tau, tergantung situasinya nanti ya. Siapa tahu nanti minggu depan ada (pengajukan kehadiran terdakwa) seperti itu, mungkin mereka mengajukan, karena kami harus menerima penetapan dulu," ujarnya.
(cr28/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|