Berita Medan

Alasan tak Dihadirkannya 6 Terdakwa 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi, Jaksa: Tergantung Situasi

Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan Majelis hakim

Alasan tak Dihadirkannya 6 Terdakwa 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi, Jaksa: Tergantung Situasi

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ini alasan keenam terdakwa kasus 52 kilogram sabu dan 323 ribu butir ekstasi tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Diketahui, pada hari ini, Kamis (18/1/2024), para terdakwa dihadirkan secara virtual untuk menjalani sidang perdanannya.

Amatan Tribun Medan dalam persidangan, sempat terjadi kesusahan komunikasi antara Majelis hakim dengan para terdakwa.

Kesusahan tersebut diketahui saat Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menanyakan identitas para terdakwa.

Hakim Abdul Hadi sempat berulang kali menanyakan pertanyaan serupa kepada para terdakwa karena susahnya komunikasi yang diduga akibat jaringan internet.

Menyikapi hal tersebut, saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap apa alasan para terdakwa tidak dihadirkan secara langaung, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan protokol online.

"Kalau kita kan masih pakai protokol online ya, tapi nanti apabila dari Penasihat Hukum (PH) atau dari hakim bila diperlukan offline, ya kita siap," kata Jaksa saat diwawancarai usai persidangan, Kamis (18/1/2024).

Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan oleh Majelis hakim.

"Kita belum tau, tergantung situasinya nanti ya. Siapa tahu nanti minggu depan ada (pengajukan kehadiran terdakwa) seperti itu, mungkin mereka mengajukan, karena kami harus menerima penetapan dulu," ujarnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved