Berita Viral

Akhir Perselingkuhan AJ dengan Istri Orang, Kepergok Warga Hingga Pasrah Dihukum Cambuk

Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk dilakukan introgasi.

Dok Tribun Jateng
Ilustrasi pasangan kepergok selingkuh 

Di kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian datang beberapa warga desa menayakan kepada JL terkait keberadaan orang di dalam rumahnya.

“Soe na di dalam?(siapa ada di dalam?)” tanya warga.

Istri kepergok selingkuh
Istri kepergok selingkuh (TRIBUN MEDAN/HO)

“hana soe-soe(tidak ada siapa-siapa)” jawab JL.

Warga kemudian mengatakan lagi “jeut tamong u dalam? (boleh saya masuk ke dalam)”.

“Tomong laju”(masuk terus)” hawab JL.

Baik JL dan AJ, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan zina sebanyak 7 kali.

Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk dilakukan introgasi.

Demi keamanan, aparatur gampong/desa bersama dengan beberapa warga menyerahkan keduanya ke Polsek Geumpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak 7 kali.

Di mana kesemua perbuatan zina yang mereka buat dilakukan di rumah JL pada saat suaminya tidak berada di rumah.

Baca juga: Fakta Baru Bidan Maya, Ketahuan Selingkuh dengan Suami Orang, Ternyata Tak Cuma Goda 1 Pria

Setelah mendengar berbagai keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan hukuman cambut terhadap keduanya.

Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved