Viral Medsos

CAMBUK Muridnya Pakai Rotan, Guru Honorer yang Sudah 8 Tahun Mengabdi Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Apinsa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer. Kini kuasa hukum Apinsa sedang memperjuangkan agar sang guru honorer dapat keringanan.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Guru honorer SD, Apinsa, di Sumatera Selatan, dituntut hukuman 10 bulan penjara karena cambuk muridnya pakai rotan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Menyedihkan sosok guru honorer SD bernama Apinsa di Sumatera Selatan yang dituntut hukuman 10 bulan penjara karena mencambuk muridnya pakai rotan.

Apinsa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer SD. Kini kuasa hukum Apinsa sedang memperjuangkan agar sang guru honorer dapat keringanan.

Adapun Apinsa merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai seorang guru.

Untuk itu, Apinsa dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa terhadapnya.

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dianggap terlalu berlebihan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz dilansir Tribun-Medan.com dari TribunSumsel.com, Kamis (21/12/2023) pagi.

Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa.

Namun dirasanya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa.

Hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras ingin kasus ini sampai ke persidangan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara.

Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya.

Baca juga: TERKUAK Isi Rekaman Panca Darmansyah Bunuh 4 Anak Kandungnya, Sempat Ucap Minta Maaf

Baca juga: KISAH Pilu Penjual Susu Keliling Alami Stroke di Toilet Umum, Cuma Bisa Diam Tunggu Pertolongan

Diketahui Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved