Berita Medan
2 Maling Motor di Gereja Dijebloskan ke Penjara, Sempat Ancam Korban Pakai Sajam karena Kepergok
Ia menjelaskan kronologis kejadian itu bermula, ketika ketiganya ini datang ke gereja tersebut dan mencoba melakukan pencurian sepeda motor.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria ditangkap polisi, setelah mencuri sepeda motor di Gereja Katolik St. Padre Pio Paroki, Jalan Beringin III, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pelaku yakni, Soni Manulang (25) dan Dodi Martin Pasaribu (23). Keduanya merupakan warga Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial CS masih buron.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini terjadi, pada Sabtu (8/7/2023) silam.
Ia menjelaskan kronologis kejadian itu bermula, ketika ketiganya ini datang ke gereja tersebut dan mencoba melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir.
"Mereka beraksi dengan cara mematahkan stang motor korban dengan menggunakan kunci leter T," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (18/1/2024).
Katanya, aksi ketiga pelaku inipun kepergok sehingga korban berusaha menangakapnya.
Kemudian, para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
"Pada saat itu korban ketakutan dan para pelaku berhasil mencuri sepeda motornya," sebutnya.
Teddy menuturkan, korban yang keberatan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun melakukan penyelidikan dan meringkus dua dari tiga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kita menangkap du pelaku ini, satu lagi masih buron," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-kedua-pelaku-saat-digiring-ke-sel-tahanan-Polsek-Helvetia.jpg)