Sumut Terkini
RINCIAN Tarif Parkir Sesuai Perda, Viral Cekcok Tukang Parkir vs Pengendara Mobil di Siantar Zoo
Berapa sebenarnya tarif parkir di Kota Pematang Siantar. Inilah tarif parkir terbaru yang telah ditetapkan pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan adu cekcok antara tukang parkir wanita dan pengendara mobil.
Percekcokan terkiat biaya parkir di Siantar Zoo.
Pengendara mobil memberi uang Rp 10 ribu tetapi ditolak oleh tukang parkir. Sang tukang parkir mematok biaya parkir 20 ribu.
Berapa sebenarnya tarif parkir di Kota Pematang Siantar.
Inilah tarif parkir terbaru yang telah ditetapkan pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi hingga Penetapan NIP CPNS
Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu:
- kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000
- kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000.
- Kemudian kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000
- kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000
- kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000
Retribusi Parkir Berlangganan yakni:
- kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan
- kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan
- kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan
- kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan;
- kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.
Retribusi Parkir Layanan Tertentu
- parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hai
- parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari
- parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari
Pertengkaran Tukang Parkir dengan Pengendara Mobil
Adu cekcok antara tukang parkir dan pengendara mobil tersebut terjadi di Siantar Zoo, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Kamis (4/1/2024).
Adu cekcok tersebut bermula ketika tukang parkir tersebut mematok biaya parkir sebesar 20 ribu per mobil.
Adu cekcok tersebut kemudian direkam oleh pengendara mobil dan dibagikan ke akun TikTok @axel_patisserie.
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi hingga Penetapan NIP CPNS
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut, tampak pengendara mobil dicegat oleh salah seorang wanita yang mengenakan baju berwarna pink, topi serta masker.
Ternyata wanita tersebut merupakan tukang parkir.
Tukang parkir tersebut meminta pengendara mobil untuk membayar biaya parkir mereka.
Yang membuat pengendara mobil geram ialah, wanita tersebut mematok biaya parkir sebesar 20 ribu.
Tampak dalam video itu, pengendara mobil memberi uang Rp 10 ribu tetapi ditolak oleh tukang parkir tersebut.
Menanggapi hal itu, pengendara mobil tersebut kemudian meminta karcis parkir.
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi hingga Penetapan NIP CPNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Viral-pengendara-mobil-dimintai-biaya-parkir-20-ribu.jpg)