Breaking News

Berita Medan

Nekat Curi Pakaian Majikannya, ART Ini Dijebloskan ke Penjara, Ngaku Beraksi Bersama Teman Prianya

Kasus pencurian yang dilakukan oleh ART ini terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (25/12/2023) l

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang pelaku ketika dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Helvetia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Asisten Rumah Tangga atau ART, diringkus polisi karena nekat mencuri pakaian bermerek milik majikannya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial N (21), warga Dusun VI, Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, pelaku pun kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Ia menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan oleh ART ini terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (25/12/2023) lalu.

"Pada saat itu pemilik rumah sedang pergi ke gereja untuk merayakan Natal. Waktu kembali korban melihat kamarnya sudah dalam keadaan dibongkar, dan beberapa pakaiannya hilang," kata Teddy kepada tribun-medan.com, Rabu (17/1/2024).

Teddy menyampaikan, setelah itu pemilik rumah pun mengecek rekaman pengawas CCTV dan melihat bahwa pakaiannya telah dicuri oleh ART nya.

Lalu, korban yang bernama Delina Juni Artha Lubis itu pun memanggil pelaku. Setelah diintrogasi, dia pun mengakui perbuatannya.

"Barang-barang korban sudah dibawa oleh teman pelaku yang merupakan seorang pria. Besoknya pelaku ini melarikan diri," sebutnya.

Katanya, akibat pencurian itu korban kehilangan beberapa pakaian dan tas bermerek hingga mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.

Korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan ART nya ini ke Polsek Helvetia.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung mengejar pelaku dan meringkusnya, pada Senin (15/1/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap di kampungnya, di Dusun VI, Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai," ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved