Sumut Terkini

Kadisdik Madina Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kwitansi Serah Terima Jadi Bukti

Kwitansi diduga sebagai bukti pembayaran dari calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Polda Sumut
Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkap, dalam penetapan tersangka kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal turut menyita sejumlah kwitansi pembayaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kwitansi diduga sebagai bukti pembayaran dari calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketika memberikan uang kepada Kadisdik Madina Dollar Siregar.

Suasana gedung Ditrreskrimsus Polda Sumut, dimana Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar diamankan.
Suasana gedung Ditrreskrimsus Polda Sumut, dimana Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar diamankan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Barang bukti sejumlah kwitansi bukti pembayaran,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/1/2024).

Dalam perkara ini polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Dollar Hafriyanto Siregar.

Sementara itu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa 28 saksi.

"Saksi yang diperiksa 28 orang. Tersangka hanya 1 yaitu Kadisdik. Yang lain saksi."

Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. (HO)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.

Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai mengenai penangkapan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar beserta beberapa orang lainnya. Ia ditangkap atas dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai mengenai penangkapan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar beserta beberapa orang lainnya. Ia ditangkap atas dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Berikut rangkuman fakta-fakta kasusnya.

1. Tersangka Minta Uang

Terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan warga yang mencurigai adanya pelanggaran seleksi PPPK di Madinah.

Menyusun laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Dollar Hafriyanto Siregar (DHS).

"Itu kan ada pengaduan masyarakat. Kemudian, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved