Pemakzulan Presiden

Daftar Kalangan Militer yang Masuk Dalam Tokoh Pemakzulan Presiden Bersama Amin Rais

Wacana pemakzulan presiden yang digaungkan sejumlah tokoh makin kencang berembus. Ternyata, ada kalangan militer yang ikut serta menggaungkan isu ini

|
Editor: Array A Argus
Internet
Tokoh pemakzulan dari kalangan militer 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan dirinya Petisi 100 begitu gencar mewacanakan pemakzulan Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam list daftar tokoh pewacana pemakzulan presiden itu, ada nama Amin Rais.

Kemudian, ada juga tokoh lain seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, M Hatta Taliwang, Syahganda Nainggolan, dan Sri Edi Swasono.

Baca juga: Sosok Letjen Purn Yayat Sudrajat, Pensiunan Jenderal yang Ikut Wacanakan Pemakzulan Presiden

Namun, dari kalangan militer, tercatat setidaknya ada sejumlah pensiunan jenderal yang turut mendukung wacana pemakzulan presiden ini.

Mereka yang mendukung pemakzulan presiden dari kalangan militer diataranya Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, Letjen TNI (Purn) Syam Soemanegara, serta Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Dari nama-nama tersebut, ada yang tercatat sejak tahun 2019 berupaya 'menggulingkan' Jokowi.

Mulai dari menolak hasil Pilpres 2019, hingga menggaungkan wacana Ganti Presiden.

Namun, dari berbagai upaya yang turut dilakukan kalangan jenderal tersebut, nyatanya usaha mereka sia-sia.

Jokowi tetap melenggang dan memimpin Indonesia, hingga jelang akhir masa jabatannya.

Baca juga: Isu Pemakzulan Jokowi Hanya Memungkinkan Jika Prabowo-Gibran Kalah Dalam Pilpres

Moeldoko Bersuara

Sejak isu pemakzulan presiden ini gencar digaungkan, Moeldoko selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun angkat bicara.

Mantan Panglima TNI ini lantas menegaskan, bahwa isu pemakzulan tersebut berbanding terbalik dengan tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Jokowi.

Baca juga: Apa Arti Pemakzulan Presiden dan Bagaimana Prosesnya di Indonesia, Berikut Ulasannya

Ia pun menganggap isu tersebut tidak produktif, mengingat saat ini pemerintah tengah fokus menyelenggarakan Pemilu.

"Jangan ada agenda lain yang menurut saya tidak produktif bagi masyarakat dan bagi pemerintahan. Karena kita concern, presiden masih sangat concern melaksanakan tugas-tugasnya yang relatif tinggal beberapa bulan," ungkapnya.

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Terkait isu pemakzulan presiden, Pakar Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra, turut berkomentar.

Yusril menegaskan pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah dilakukan. 

Dijelaskannya, pemakzulan presiden membutuhkan persetujuan DPR RI. 

"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri," papar Yusril, ditemui di Bareskrim Polri, Senin.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Megawati Bisa Memulai Pemakzulan Jokowi Karena PDIP Mendominasi di DPR

Yusril menerangkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden telah diatur di dalam Pasal 7B UUD 1945.

Merujuk pasal itu, kata Yusril, pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.

"Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya," ungkapnya.

Rocky Gerung Suarakan Pemakzulan

Pernyataan berbeda diungkapkan pengamat politik, Rocky Gerung.

Ia menganggap pemakzulan Jokowi harus dilakukan secara konstitusional.

Pernyataan Rocky tersebut ia ungkapkan ketika mengisi diskusi DIALOG PUBLIK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).

Rocky mengatakan, pemakzulan terhadap Jokowi dapat dilakukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh Megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.

Rocky lantas menyinggung keikutsertaan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gibran kini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres), mendampingi Prabowo Subianto.

“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.

“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan, maka politik 14 Februari itu omong kosong,” kata Rocky.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved