Berita Medan

Spesialis Maling Spion Diringkus, Sudah Beraksi Beberapa Kali, Hasil Kejahatan untuk Judi Slot

Kedua pelaku berinisial, DP (23) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Tampang kedua pelaku saat dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua dari tiga spesialis pencurian kaca spion mobil, yang sempat viral di media sosial diciduk polisi.

Kedua pelaku berinisial, DP (23) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Sementara, pelaku yang masih buron yakni berinisial R alias K.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, aksi pencurian spion mobil yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi, pada Senin (30/10/2023) silam.

Ia menjelaskan kronologis awal pencurian itu terjadi, bermula ketika R mengajak dua tersangka lainnya untuk beraksi mencuri kaca spion milik warga bernama Johan Laman.

Saat itu, mobil korban jenis Toyota Fortuner berwarna putih sedang terparkir di depan rumahnya di Jalan Jalan Batubara, Kecamatan Medan Area.

"R alias K mengatakan kepada tersangka lainnya yang sudah kita tangkap, menyampaikan ayo main, ada gambaran sasaran fourtener putih," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (16/1/2024).

Katanya, kemudian dengan menaiki sepeda motor berbonceng tiga mereka ini pun berakhir mencuri spion mobil korban.

Beruntung pada saat itu, aksi pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV sehingga mudah mengenali para pelaku.

Lalu, korban yang merasa keberatan pun langsung membuat laporan resmi ke kantor polisi.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Tim kita melakukan penyelidikan. Kita mengamankan DP di rumahnya, selanjutnya kita kembangkan lagi dan menangkap tersangka RCM," sebutnya.

Teddy menyampaikan bahwa, kaca spion milik korban telah berhasil dijual oleh para pelaku ke seorang penadah berinisial AT di Jalan Bintang, Kota Medan.

Dari penjualan itu, para pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 300 dan dibagi rata. Lalu, uang tersebut dipakai mereka untuk bermain judi slot.

Saat ini, pihaknya juga masih memburu pelaku AT yang merupakan seorang penadah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved