Viral Medsos

PILKADA SERENTAK 2024 - Berikut Ini Rancangan Tahapan Pemilihan Kepala Derah Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada 27 November 2024.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut ini rancangan tahapan pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada 27 November 2024.

Pada hari tersebut, seluruh daerah di Indonesia akan secara serentak memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

“Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Hasyim mengatakan, waktu pemungutan suara ini sebelumnya disepakati dalam rapat KPU bersama DPR RI dan Pemerintah pada 24 Januari 2022 dan 13 April 2022.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara pilkada.

Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk,” ujar Hasyim.

Kedua, jika pencoblosan digelar 27 November 2024, partai politik dinilai punya cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.

Meski pemungutan suara baru akan digelar 27 November 2024, tahapan pilkada bakal dimulai pada pertengahan April mendatang.

Tahapan pilkada dimulai dengan membentuk badan ad hoc penyelenggara.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon (paslon), penetapan paslon, kampanye, pemungutan suara, lalu penghitungan dan rekapitulasi siara.

“Penghitungan suara dan rekapitulasi dilaksanakan mulai 27 November sampai dengan 10 Desember 2024,” tutur Hasyim.

Ketua KPU Hasyim Asyari terkait tahapan Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berikut ini rancangan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang diusulkan oleh KPU:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved