Sumut Terkini

Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dollar Siregar Pakai Kuitansi

Polda Sumut mengungkap dalam penetapan tersangka kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal turut menyita sejumlah kuitansi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Polda Sumut
Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkap dalam penetapan tersangka kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal turut menyita sejumlah kuitansi pembayaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kuitansi diduga sebagai bukti pembayaran dari calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketika memberikan uang kepada Kadisdik Madina Dollar Siregar.

"Barang bukti sejumlah kuitansi bukti pembayaran,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/1/2024).

Dalam perkara ini Polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Dollar Hafriyanto Siregar.

Sementara itu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa 28 saksi.

"saksi yang diperiksa 28 orang. Tersangka hanya 1 yaitu Kadisdik. Yang lain saksi."

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.

Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved