Berita Viral
KISAH Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Gegara tak Dinikahi, Sang Kekasih Kuak Alasan Batalkan Pernikahan
Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.
Orangtua Windy berdalih tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.
Akhirnya, ayah Windy dan sejumlah anggota keluarga dilaporkan hingga divonis penjara 8 bulan.
Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Baca juga: Kades yang Satu Ini Lari dari Pintu Belakang setelah Diperiksa terkait Viral Video Dukung ke Ganjar
Menurut Jeremia, Windy dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.
Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.
"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Kini kasus tersebut berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dilansir dari Kompas.com, dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-istri-patah-hati-pergoki-suaminya-diam-diam-menikah-lagi.jpg)