Berita Viral

KISAH Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Gegara tak Dinikahi, Sang Kekasih Kuak Alasan Batalkan Pernikahan

Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.

kolase dari Tribunnews.com
Ilustrasi batal nikah 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak dinikahi, wanita di Kupang gugat pacar Rp1,4 M.

Sang kekasih pun akhinya menguak alasan batalkan pernikahan.

Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang.

Ilustrasi batal nikah
Ilustrasi batal nikah (ist)

Adapun kasus ini telah bergulir lebih dari satu tahun.

Bukan tanpa sebab, gugatan tersebut berawal dari ingkarnya janji sang kekasih untuk menikahinya.

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengungkapkan kleinnya dan Carlos menjalin hubungan asmara pada April 2019.

Pada April 2020, Windy hamil.

Carlos Daud Hendrik pun mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Baca juga: VIRAL Pesta Ulang Tahun Balita Berhadiah iPhone dan Uang Dollar, Afgan dan Rizky Febian Bintang Tamu

Pasca dilamar, tergugat justru pergi meninggalkan kliennya.

Sampai akhrinya Windy melahirkan seorang anak laki-laki, ia tak mendapat respon setelah berusaha menghubungi kekasihnya.

Windy Ekaputri Datta kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.

Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.

Carlos digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.

Ilustrasi pria batal nikah setelah dapati video intim tunangan dengan pria lain
Ilustrasi pria batal nikah setelah dapati video intim tunangan dengan pria lain (TRIBUN MEDAN/ Arabia Weddings)

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved