Berita Medan
Curi 2 Unit N-max Milik Saudaranya Sendiri, Residivis Ini Didor Polisi, 2 Pelaku Lagi Masih Buron
Pelaku berinisial IH itu pun dihadiahi timah panas dikaki sebelah kanan, akibat melakukan perlawanan ketika ditangkap polisi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap satu dari tiga maling yang menyatroni rumah warga dan menggasak dua unit sepeda motor Yamaha N-max di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku berinisial IH itu pun dihadiahi timah panas dikaki sebelah kanan, akibat melakukan perlawanan ketika ditangkap polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala, mengatakan, satu orang pelaku yang diamankan ini merupakan, saudara dari pemilik sepeda motor.
Pelaku ditangkap di kawasan asrama TNI, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (12/1/2024), tiga hari setelah aksi pencurian yang dilakukannya.
"Setelah kita menerima informasi keberadaan pelaku inisial IH, kita langsung mengamankannya," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (16/1/2024).
Katanya, setelah diinterogasi pelaku ini mengaku beraksi bersama dengan dua orang temannya berinisial WD dan PTR yang kini masih buron.
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan pengembangan pelaku IH ini sempat memberikan perlawanan.
Kemudian, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki pelaku.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah menjual dua unit sepeda motor milik saudaranya itu kepada seorang penadah berinisial J.
Saat ini, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penandah.
"Jadi tersangka yang kita tangkap ini satu orang, cuma nanti dari pengakuan IH ini dua sepeda motor korban sudah dijual dengan harga Rp 18 juta. Berati Rp 9 juta perunitnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan adapun modus para pelaku yakni, melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu mengintai rumah korban.
"Modus tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara memanjat pagar, masuk ke halaman rumah korban, kemudian merusak gembok pagar dengan cara memotong," ucapnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini juga menuturkan, pelaku IH ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali masuk penjara karena terlibat kasus narkoba.
"Pelaku merupakan seorang residivis," tuturnya.