Tribun Wiki
Tidak Sembarangan! Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine di Jalan Raya
Penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine ternyata ada aturannya. Sehingga masyarakat umum tidak bisa sembarangan menggunakannya di kendaraan
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| SOSOK dan Biodata Mohamed Nantoume atau Grand M, Komedian yang Wajahnya Sering Viral di Indonesia |
|
|---|
| Profil dan Biodata Nancy Ajram, Diva yang Duet Bareng Ayu Ting Ting di Istora Senayan |
|
|---|
| Profil Zohran Mamdani, Wali Kota New York Baru, Seorang Muslim yang Berani Tantang Donald Trump |
|
|---|
| Profil Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, Pengganti Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Kalender Jawa Weton Kamis Pahing 6 November 2025, Hindari Arah Timur Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lampu_rotor_strobo_20171010_165331.jpg)