Berita Viral
TAMPANG Pria Penyiksa Bocah 12 Tahun Gegara Kesal Tambak Ikannya Dipancing, Ikat Korban di Truk
Inilah tampang pria penyiksa bocah 12 tahun gara-gara kesal tambak ikan pribadinya dipancing hingga tega mengikat sang bocah di bak truk lalu lempar
Saat itu, orangtua korban, SH (43) mendapatkan telepon dari tersangka Marzuki alias Kiki warga Desa Cupat.
Baca juga: NASIB Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar
Baca juga: Viral Wanita Ditinggal Kabur Suaminya Saat Kepergok Mencuri di Percut Seituan, Pelaku Bawa Sajam
Ia menyampaikan, anak pelapor inisial MHI (12) selaku korban telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku.
"Setelah itu orangtua korban diminta datang ke rumah pelaku yang ada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kompol Albert D. H. Tampubolon dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (14/1/2024).
Setelah sampai di rumah pelaku tersebut, SH mendapati IMHI, anaknya sudah dalam keadaan diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku.
"Setelah beberapa waktu, pelaku melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada orangtuanya dan setelah itu orangtuanya membawa pulang anaknya ke rumah,"lanjutnya.
Kata Albert, IMHI mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri dibagian punggung akibat dugaan penyiksaan itu.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban mengadukan ke Polsek Jebus guna proses hukum," katanya.
Dari laporan tersebut, Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Kiki.
Ia berhasil ditangkap di kediamanya, di Desa Cupat, Parittiga, Bangka Barat, pada Jumat (12/1/2024) malam.
"Langsung malam itu juga ditangkap di rumahnya. Hari itu juga langsung, begitu dilapor kita amankan pelaku. Motif pelaku ini kesal karena tambaknya dipancing oleh korban,”ujarnya.
Saat ini Kiki telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus, ia kenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Albert menambahkan antara pelapor dengan tersangka tidak ada hubungan apapun, hanya warga sesama satu desa.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya satu kampung," ujarnya.
Lanjut Albert, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersanga dikenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: FAKTA Baru Pengemis A Kasian A, Ternyata Tak Dipaksa Kerja hingga Miliki Saudara Kaya Raya
Baca juga: Soal Ledakan Pipa Gas yang Hancurkan Bangunan dan Lukai Seorang Warga, PGN Lakukan Investigasi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Pria-Penyiksa-Bocah-12-Tahun-Gegara-Kesal-Tambak-Ikannya-Dipancing.jpg)