Berita Viral

TAMPANG Pria Penyiksa Bocah 12 Tahun Gegara Kesal Tambak Ikannya Dipancing, Ikat Korban di Truk

Inilah tampang pria penyiksa bocah 12 tahun gara-gara kesal tambak ikan pribadinya dipancing hingga tega mengikat sang bocah di bak truk lalu lempar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Pria Penyiksa Bocah 12 Tahun Gegara Kesal Tambak Ikannya Dipancing, Ikat Korban di Bak Truk Lalu Lempari Batu 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang pria penyiksa bocah 12 tahun gara-gara kesal tambak ikan pribadinya dipancing.

Pria bernama Marzuki alias Kiki tega menyiksa bocah 12 tahun dengan cara diikat di bak truk lalu dilempat dengan batu.

Pria bernama Kiki itu siksa bocah 12 tahun berinisial MHI gara-gara kesal tambak ikannya dipancing.

Ia pun lantas menyiksa bocah 12 tahun itu dengan cara diikat di bak truk lalu dilempar dengan batu.

Peristiwa itu viral di sosial media, Senin 15 Januari 2023.

Insiden itu pun viral di sosial media, namun banyak warganet yang geram dengan perlakuan sang pemilik tampak terhadap bocah malang itu.

Video belasan detik itu terlihat bocah diikat tanpa mengenakan baju sambil menangis ketakutan.

Sementara seseorang yang diduga pelaku merekam kejadian tersebut.

NASIB Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar
NASIB Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Tak lama setelah video itu viral di media sosial, warganet yang melihat video tersebut marah dan geram lantaran perbuatan itu sangat tidak manusiawi, apalagi korbannya seorang anak yang masih di bawah umur.

Tak sedikit warganet yang meminta aparat kepolisian mengusut kasus itu dan menangkap terduga pelakunya.

Berdasarkan penelusuran, kejadian itu terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon membenarkan peristiwa tersebut.

Sang anak kemudian diketahui adalah IMHI, berusia 12 tahun.

Sementara pelakunya adalah Marzuki atau Kiki dan telah ditangkap oleh Jajaran Polsek Jebus.

Albert menjelaskan, dugaan penyiksaaan itu terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, orangtua korban, SH (43) mendapatkan telepon dari tersangka Marzuki alias Kiki warga Desa Cupat.

Baca juga: NASIB Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar

Baca juga: Viral Wanita Ditinggal Kabur Suaminya Saat Kepergok Mencuri di Percut Seituan, Pelaku Bawa Sajam

Ia menyampaikan, anak pelapor inisial MHI (12) selaku korban telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku.

"Setelah itu orangtua korban diminta datang ke rumah pelaku yang ada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kompol Albert D. H. Tampubolon dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (14/1/2024).

Setelah sampai di rumah pelaku tersebut, SH mendapati IMHI, anaknya sudah dalam keadaan diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku.

"Setelah beberapa waktu, pelaku melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada orangtuanya dan setelah itu orangtuanya membawa pulang anaknya ke rumah,"lanjutnya.

Kata Albert, IMHI mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri dibagian punggung akibat dugaan penyiksaan itu.

"Atas kejadian tersebut orangtua korban mengadukan ke Polsek Jebus guna proses hukum," katanya.

Dari laporan tersebut, Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Kiki.

Ia berhasil ditangkap di kediamanya, di Desa Cupat, Parittiga, Bangka Barat, pada Jumat (12/1/2024) malam.

"Langsung malam itu juga ditangkap di rumahnya. Hari itu juga langsung, begitu dilapor kita amankan pelaku. Motif pelaku ini kesal karena tambaknya dipancing oleh korban,”ujarnya.

Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar
Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar (HO)

Saat ini Kiki telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus, ia kenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak.

Albert menambahkan antara pelapor dengan tersangka tidak ada hubungan apapun, hanya warga sesama satu desa.

"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya satu kampung," ujarnya.

Lanjut Albert, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersanga dikenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: FAKTA Baru Pengemis A Kasian A, Ternyata Tak Dipaksa Kerja hingga Miliki Saudara Kaya Raya

Baca juga: Soal Ledakan Pipa Gas yang Hancurkan Bangunan dan Lukai Seorang Warga, PGN Lakukan Investigasi

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved