Isu Forkopimda Batubara Dukung 02

RESPONS Kapolres Batubara dan Dandim soal Video Viral Arahkan Kades Pakai Dana Desa Dukung Paslon 02

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Dandim 0208 Asahan Letkol Muhammad Bassarewan membantah video dukungan ke paslon 02.

|
HO
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Dandim 0208 Asahan Muhammad Bassarewan mengaku video rekaman suara yang beredar terkait Forkopimda Batubara mengarahkan kepala desa untuk mendukung salah satu paslon hoax. Kedua berkomitmen bahwa integritas TNI-Polri adalah netral dalam pemilu 2024 mendatang. 

"Yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan hoaks,” sambungnya.

Kata Yos, Jaksa Agung telah memerintahkan agar Kejati Sumut melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut.

“Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik sedang memanas,” ucapnya.

TPN Ganjar-Mahfud Minta Investigasi

Video viral tersebut juga menuai sorotan dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers, Minggu (14/1/2024).

Dia mengatakan, rekaman itu viral di media sosial. Dalam narasi itu terdengar percakapan beberapa orang yang diduga Forkopimda Batubara meminta agar seluruh perangkat desa untuk mendukung paslon 02.

"Itu rekaman diduga terjadi di Kabupaten Batubara, tapi ada video yang viral di media sosial. Buat saya kalau itu benar, itu adalah konspirasi yang dimulai di Batubara, walaupun konspirasi ini kita temukan di tempat-tempat lain. Tapi ini sangat panjang, sangat kasat mata karena di situ ada percakapan antara pihak Kejari, Kepala Kejaksaaan setempat, ada dari pihak Kepolisian ada pihak TNI, dan juga perwakilan kepala desa atau mungkin juga kepala desa itu sendiri," kata Todung, Minggu.

Todung menyebutkan, isi dari percakapan itu juga menyebut kepala desa bisa menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan calon nomor 2.

"Di video bahkan (disebutkan) silakan gunakan, malah disebut angka Rp 100 ribu, 50 ribu tinggal di desa 50 ribu dibagi sebagai biaya operasional. Saya tidak tahu biaya apa saja, atau paling tidak kita melihat dana desa dipakai untuk kampanye untuk memobilisasi ini kan tidak boleh," kata dia.

"Ini melanggar karena kepala desa tidak boleh kampanye. Nah, pihak Kejaksaan, kalau itu benar sekali lagi, dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa itu tidak akan diperiksa pada tahun 2024, ini kan pengaturan kalau itu betul," sambung dia.

Meski belum dapat memastikan kebenaran video itu, namun menurut Todung dugaan pelanggaran netralitas ASN apalagi pejabat pemerintah mesti diinvestigasi.

Todung pun meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menurunkan timnya. Apalagi video itu tersebar didekat dekat waktu pemilihan akan berlangsung.

"Ini berada yang disebut critical junction, momen-momen kritis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya minta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menginvestigasi keterlibatan aparatnya dalam konspirasi," kata Tudong.

Saat ini video yang viral tersebut sedang didalami oleh TPN Ganjar dan Mahfud.

Todung pun menegaskan akan menempuh jalur hukum jika rekaman suara itu benar adanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved