Berita Medan

Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, PHRI : Usaha Bisa Tutup

Saat ini bisnis perhotelan di Indonesia khususnya Sumut sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid 19.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi tempat karaoke. Sejumlah pelaku usaha di Sumatera Utara mengeluhkan kebijakan tarif pajak hiburan yang naik menjadi 40 hingga 75 persen. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah pelaku usaha di Sumatera Utara mengeluhkan kebijakan tarif pajak hiburan yang naik menjadi 40 hingga 75 persen. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut tertulis  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha hiburan dan perhotelan yang menyediakan fasilitas hiburan seperti karaoke, SPA dan Diskotik atau kelab malam. 

"Pengusaha perhotelan yang menyediakan tempat karoke dan lain sebagainya pasti akan merasa diberatkan dengan pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (15/1/2024). 

Menurutnya, kebijakan kenaikan pajak ini tentu akan berimbas kepada harga yang akan diterima konsumen sehingga para konsumen merasa terbebani dan berujung usaha tempat hiburan kembali lesu. 

Apalagi, lanjutnya, saat ini bisnis perhotelan di Indonesia khususnya Sumut sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid 19.

"Karena saat ini kita sedang baru mulai tumbuh, jadi dengan adanya kebijakan ini pasti akan memberatkan dan imbasnya pasti akan berujung berkurangnya kunjungan, sehingga usahanya bisa tutup," katanya 

Dikatakannya, saat ini PHRI Pusat sedang berupaya beraudiensi agar kebijakan tersebut dapat dikaji kembali dan kenaikan tarif hingga 75 persen tidak terjadi. 

"PHRI pusat juga sedang berupaya agar kebijakan ini ditinjau kembali jangan sampai terlaksana, dan kami berharap seperti itu, karena saat ini kondisi kita masih belom stabil imbas covid 19," tutupnya. 

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara Gunawan Benjamin menilai kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan menjadi 75 persen sangat potensial menekan omset dari pelaku usaha. 

"Artinya bisnis yang terdampak langsung dengan kenaikan pajak tersebut berpotensi menciptakan penurunan omset, sehingga wajar kalau diprotes oleh pelaku usaha. Namun kajian bisa dilakukan untuk melihat bagaimana nasib bisnis tersebut nantinya jika kenaikan pajak dilakukan," katanya. 

Menurutnya, jika kenaikan pajak hiburan di eksekusi, maka potensi kenaikan penjualan pelaku usaha lain yang sejenis seperti akomodasi makan ataupun minuman bisa saja berpeluang naik.

"Namun perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi. Namun yang pasti kenaikan pajak hiburan jika dieksekusi akan membuat wisatawan yang bermodal pas-pasan atau backpacker, kian sulit untuk mengakses jenis hiburan yang dikenakan kenaikan pajaknya tersebut," pungkasnya. 

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved