Modus Pria Perkosa Anak Tiri di Tangerang, Istri Percaya Anaknya Kerasukan Makhluk Halus

Guna aksi bejatnya berjalan mulus, pelaku meminta ibu korban terlebih dahulu keluar menjauh dari rumah sebagai persyaratan.

Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribun Tangerang
Akal bulus pria di Tangerang berinisial S (53) memperkosa anak tirinya yang masih SMP. Istri percaya korban ketempelan makhluk halus. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akal bulus pria di Tangerang berinisial S (53) memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bahkan, ibu kandung korban yang juga istri S mempercayai ucapan korban.

Peristiwa ayah perkosa anak tiri itu terjadi di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/12/2024).

Saat itu, S mengungkapkan bahwa korban diikuti atau ketempelan makhluk halus atau makhluk gaib.

Istri S pun mempercayai akal bulus pelaku. Ia lalu meminta suaminya agar segera mengobati korban.

Guna aksi bejatnya berjalan mulus, pelaku meminta ibu korban terlebih dahulu keluar menjauh dari rumah sebagai persyaratan.

Kemudian, korban dimandikan dengan kembang tujuh rupa oleh pelaku.

"Pelaku langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf pada Sabtu (13/1/2024).

Akal bulus pria di Tangerang berinisial S (53) memperkosa anak tirinya yang masih SMP. Istri percaya korban ketempelan makhluk halus.
Akal bulus pria di Tangerang berinisial S (53) memperkosa anak tirinya yang masih SMP. Istri percaya korban ketempelan makhluk halus. (Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribun Tangerang)

Kompol Arief mengatakan pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.

Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.

"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," imbuh Kompol Arief.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved