Berita Viral

Curhat Pemilik Kontrakan, Penyewa Tunggak Listrik Rp 70 Juta, Nyesal Rumah Dijadikan Tempat Usaha

Pemilik rumah mengalami kerugian setelah menyewakan rumahnya. Ia harus membayar tagihan listrik hingga Rp 70 juta. 

HO
Pemilik rumah mengalami kerugian setelah menyewakan rumahnya. Ia harus membayar tagihan listrik hingga Rp 70 juta.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik rumah mengalami kerugian setelah menyewakan rumahnya. Ia harus membayar tagihan listrik hingga Rp 70 juta. 

Tagihan listrik itu membengkak setelah penyewa rumahnya menunggak tagihan listrik

Bisnis kontrakan nyatanya tidak selalu menguntungkan. 

Faktanya, ada banyak risiko yang harus dihadapi pemilik kontrakan.

Terutama jika mendapat penyewa yang jorok dan ceroboh soal pembayaran.

Seperti yang dialami pemilik kontrakan di Malaysia berikut, ia harus gigit jari karena penyewa lalai dalam membayar tagihan listrik, sehingga mengakibatkan tunggakan sampai ribuan ringgit.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris, Hojlund Cetak Gol, MU Gagal Menang di Old Trafford

Baca juga: UPDATE Transfer Liga Inggris, Manchester United Serius Datangkan Karim Benzema

Tagihan listrik sebesar RM21,894 setara Rp 70 juta rupiah menjadi viral karena penyewanya tidak membayar sepanjang masa sewanya.

Kejadian tersebut membuat netizen memberikan pendapatnya masing-masing.

Ada yang merekomendasikan agar tagihan utilitas diubah menjadi nama penyewa sehingga jika tak membayar akan masuk daftar hitam.

Namun, ada pula netizen yang punya pandangan berbeda ketika ia menjelaskan bahwa pemilik rumah kontrakan tidak boleh menjadikan rumahnya sebagai sumber penghasilan.

“Semua itu tidak akan terjadi jika rumah tidak dijadikan sebagai bentuk usaha".

“Rumah adalah rumah, belilah tempat berteduh dari hujan, panas dan ketenangan pikiran", ujarnya.

Baca juga: UPDATE Saga Transfer Kylian Mbappe, Diprediksi Tolak Real Madrid, Liverpool Masuk Bursa

Baca juga: Nasib Pilu Baliah, Pengemis Aa Kasihan Aa, Ternyata Korban KDRT: Kepala Dipukul, Uang Diambil

Ia juga menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kifarah bagi pemilik rumah kontrakan yang dituduh melakukan penindasan dengan memanipulasi sistem.

“Pemiliknya pasti bangga bisa membeli rumah tapi orang lain yang membayar".

“Namanya bisnis pasti ada ruginya, jadi siapkan biaya darurat,” imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved