Siantar Terkini
Tarif Parkir di Siantar Naik mulai 29 Januari, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Tarif parkir di Kota Pematang Siantar akan naik mulai 29 Januari 2024 mendatang.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tarif parkir di Kota Pematang Siantar akan naik mulai 29 Januari 2024 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut menyusul langkah pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menerangkan sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.
Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu:
- kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000
- kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000.
- Kemudian kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000
- kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000
- kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000
Retribusi Parkir Berlangganan yakni:
- kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan
- kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan
- kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan
- kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan;
- kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.
Retribusi Parkir Layanan Tertentu
- parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hai
- parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari
- parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari
Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut. Penyesuaian tarif parkir ini adalah untuk menciptakan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju
"Sosialisasi tarif parkir ini akan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar mulai dari tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 28 Januari 2024 mendatang," kata Julham.
Kenaikan tarif parkir di Kota Pematang Siantar sendiri sudah lama tak dilakukan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat parkir kendaraan pribadi, yaitu tarif parkir yang diatur untuk sepeda motor senilai Rp 1.000, mobil roda empat Rp 2.000, dan mobil roda enam (ke atas) sebesar Rp 30 ribu.
Selain Kota Pematang Siantar, diketahui sejumlah daerah lainnya di Sumatera Utara telah menaikkan tarif parkir terbaru tahun 2024 seperti Kota Medan, dan Kabupaten Karo.
(alj/tribun-medan.com)
| TKD Dipotong Rp 190 Miliar, Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Undangan Gubernur Sumut Bobby Nasution |
|
|---|
| Dirut Perumda Tirta Uli Sebut Butuh Modal Rp 40 Miliar Lagi untuk Perbaiki Sambungan Air |
|
|---|
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Kota-Pematang-Siantar-Julham-Situmorang.jpg)